Berita

Kasus Bibit Nanas, Kejati Sulsel Diminta Transparan Soal Pencekalan Enam Nama

Tim Redaksi
×

Kasus Bibit Nanas, Kejati Sulsel Diminta Transparan Soal Pencekalan Enam Nama

Sebarkan artikel ini
Direktur D’Minang Conection, Hardianto Haris
Direktur D’Minang Conection, Hardianto Haris (Foto: IST)

MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) didesak membuka secara transparan dasar dan perkembangan pencekalan terhadap enam orang yang diduga terkait perkara tersebut.

Desakan itu disampaikan Direktur D’Minang Conection, Hardianto Haris, menyusul terbitnya surat permohonan pencekalan bernomor R-2708/P.4/Dip.4/07/2025 yang diajukan Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut, enam orang dengan inisial BB, HS, RR, UN, RM, dan RE diusulkan untuk dicekal ke luar negeri.

“Langkah pencekalan ini harus dijelaskan ke publik secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih, apalagi jika perkara ini menyentuh aktor-aktor yang memiliki kekuasaan,” ujar Hardianto dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Dari enam nama yang diusulkan untuk dicekal, empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sementara satu orang berasal dari pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AAN, dan satu lainnya berstatus karyawan swasta.

Pencekalan tersebut diduga berkaitan erat dengan proses penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Hardianto menilai, penerapan pencekalan merupakan sinyal kuat bahwa perkara ini tidak bersifat sederhana dan berpotensi melibatkan jaringan aktor yang lebih luas. Karena itu, ia meminta Kejati Sulsel tidak berhenti pada pihak-pihak teknis semata.

“Jika memang ada indikasi keterlibatan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, maka Kejati harus berani memeriksa siapa pun tanpa pandang jabatan. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pencekalan tidak sekadar menjadi langkah administratif, tetapi diikuti dengan upaya serius mengungkap alur kebijakan, aliran dana, aktor intelektual, serta potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Menurut Hardianto, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan anggaran publik dan pejabat strategis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara, peran masing-masing pihak yang dicekal, maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut. (*)