Berita

Kejati Sulsel Tegaskan Masih Mendalami Aduan Polemik Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur– PT IHIP

Tim Redaksi
×

Kejati Sulsel Tegaskan Masih Mendalami Aduan Polemik Sewa Lahan Pemkab Luwu Timur– PT IHIP

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Sulsel
Kantor Kejati Sulsel (Foto: IST)

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa aduan terkait polemik kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) hingga kini masih dalam tahap pendalaman.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin DM, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (7/1/2026).

“Masih dalam tahap pendalaman oleh tim yang menangani,” ujar Soetarmin singkat.

Meski belum merinci lebih jauh terkait tim maupun tahapan teknis yang sedang berlangsung, pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa belum dihentikan, melainkan masih dalam proses penelaahan internal di lingkungan Kejati Sulsel.

Aduan tersebut sebelumnya disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT).

Mereka melaporkan dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam perjanjian sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel belum menyampaikan hasil pendalaman maupun kepastian apakah aduan tersebut akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Pihak Kejati juga belum mengeluarkan keterangan tertulis resmi terkait substansi pendalaman yang tengah dilakukan.

Sementara itu, HMPLT mempertanyakan tindak lanjut dan progres penanganan laporan yang telah mereka sampaikan sejak akhir tahun lalu.

Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, menyebut hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan aduan tersebut.

“Ini sudah ganti tahun, sudah 2026. Kami tentu menunggu perkembangan dari aduan yang telah kami masukkan ke Kejati Sulsel. Apalagi kami mengetahui Kejati sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan,” ujar Danu, sapaan akrabnya.

Danu menegaskan, apa pun hasil dari proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum, semestinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

“Baik ada temuan maupun tidak, publik berhak mengetahui hasilnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga berharap pihak pelapor memperoleh informasi resmi terkait sejauh mana proses penanganan laporan berjalan.

“Minimal kami sebagai pelapor diberi tahu progresnya sampai di mana. Ini menyangkut kepercayaan publik,” pungkas Danu. (*)