Berita

Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Tim Redaksi
×

Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Gubernur Sulsel BB Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Senilai Rp 50 Miliar
Mantan Pj Gubernur Sulsel BB Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Senilai Rp 50 Miliar

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan langkah penahanan diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat para tersangka.

“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka yang diduga terlibat dalam perkara pengadaan bibit nanas,” kata Didik saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Kelima tersangka yang ditahan yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS yang bertugas sebagai tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS, aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, yang bersangkutan belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur BB pada 17 Desember 2025. Saat itu, BB diperiksa secara intensif selama kurang lebih sepuluh jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Penyidik juga mengajukan pencekalan terhadap enam tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri. Permohonan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.

Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun Provinsi Sulsel, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor pihak rekanan proyek. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan.

Dalam pengusutan perkara ini, lebih dari 80 orang saksi telah dimintai keterangan, berasal dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas yang dinilai merugikan keuangan negara. (*)