MAKASSAR – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Fadjry Djufry.
Surat tersebut meminta pemerintah provinsi segera menindaklanjuti instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pembayaran hak-hak kepegawaiannya yang tertunggak sejak Desember 2022.
Kuasa hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir, mengatakan bahwa kliennya belum menerima gaji pokok dan tunjangan lainnya selama lebih dari dua tahun. Padahal, status kepegawaiannya sebagai Sekprov Sulsel masih melekat.
“Kami mohon kepada Bapak Pj Gubernur Sulsel agar kiranya dapat menindaklanjuti kabar tersebut untuk menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025,” ujar Syaiful, Jumat (1/2/2025).
Abdul Hayat Gani diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Sulsel pada masa pemerintahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022.
Merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur, Abdul Hayat menggugat Keputusan Presiden tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 9 Januari 2023. PTUN Jakarta memenangkan gugatan tersebut dan membatalkan Keputusan Presiden terkait.
Namun, pihak Istana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 7 Juli 2023.
Meski demikian, Abdul Hayat kembali menang setelah majelis hakim PTTUN menolak banding tersebut.
Seiring dengan keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, BKN mengeluarkan surat yang meminta Pemprov Sulsel segera menyelesaikan hak-hak kepegawaian Abdul Hayat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, membenarkan adanya surat tersebut.
“Iya, ada (surat BKN). Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan BKN dan pihak-pihak terkait,” ujar Sukarniaty.
Berdasarkan data yang dihimpun, total hak kepegawaian Abdul Hayat yang belum dibayarkan, termasuk gaji pokok dan tunjangan sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, mencapai Rp 2,83 miliar.
Selain itu, gaji sebagai Komisaris Utama Bank Sulselbar sebesar Rp 1,2 miliar dan tantiem Komisaris Utama Bank Sulselbar periode 2023-2024 sebesar Rp 4 miliar, sehingga total keseluruhan mencapai Rp 8,03 miliar. (*)