MAKASSAR — Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menyampaikan pandangan pribadinya terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen.
Ia menilai, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi kualitas keterwakilan rakyat di parlemen.
Menurut Hayat, ambang batas 4 persen yang diterapkan pada Pemilu 2024 lalu saja masih menyisakan persoalan. Ia menyoroti adanya suara masyarakat yang tidak terakomodasi akibat partai politik tertentu tidak lolos ambang batas nasional.
“Kalau saya ditanya secara pribadi, ambang batas 4 persen kemarin saja sebenarnya sudah menyisakan persoalan. Ada beberapa partai yang punya suara, tapi akhirnya tidak lolos. Dari sisi demokrasi menurut saya itu masih jauh dari ideal, karena ada suara masyarakat yang akhirnya tidak terwakili,” ujar Hayat, Senin (23/2/2026).
Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan itu menjelaskan, pada Pileg 2024 terdapat sejumlah calon legislatif yang meraih suara signifikan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, mereka gagal melenggang ke parlemen karena total perolehan suara partainya tidak memenuhi ambang batas 4 persen secara nasional.
“Karena ada banyak calon yang sebenarnya punya suara dari masyarakat, tetapi karena partainya tidak mencapai ambang batas, akhirnya suara itu tidak terwakili. Itu yang menurut saya menjadi persoalan. Suara rakyat menjadi sia-sia,” ungkapnya.
Selain aspek keterwakilan, Hayat juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengkaji kembali ketentuan ambang batas 4 persen. Ia mempertanyakan dasar rasional jika ambang batas justru dinaikkan menjadi 7 persen.
“Angka 4 persen saja masih banyak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Apalagi kalau dinaikkan menjadi 7 persen. Pertanyaannya, dasar rasionalnya apa? Bahkan untuk 4 persen saja rasionalitasnya masih diperdebatkan, apalagi 7 persen,” tuturnya.
Hayat menilai, perdebatan pro dan kontra terkait ambang batas merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, menurutnya, yang perlu menjadi fokus utama adalah apakah kebijakan tersebut benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi atau justru sebaliknya.
“Kalau ada yang mendorong naik menjadi 7 persen, tentu partai-partai yang lain juga bisa saja meminta diturunkan, bahkan kalau bisa 0 persen. Tujuannya supaya keterwakilan di DPR benar-benar ada,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa pandangannya bukan dilandasi kekhawatiran dalam persaingan politik, melainkan semata-mata soal keterwakilan suara rakyat.
“Yang terpenting, bagi saya adalah bagaimana suara rakyat yang sudah diberikan kepada calon itu benar-benar terwakili. Jangan sampai masyarakat sudah memilih, sudah menitipkan suara, tetapi karena partainya tidak lolos ambang batas, akhirnya suara itu tidak punya wakil di parlemen. Itu yang menurut saya bisa membuat kualitas demokrasi justru menurun,” pungkas Hayat. (*)


























