Berita

Soroti WFH dan Nasib PPPK, Perindo Sulsel Ingatkan Dampak Sosial Kebijakan

Tim Redaksi
×

Soroti WFH dan Nasib PPPK, Perindo Sulsel Ingatkan Dampak Sosial Kebijakan

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menilai kebijakan pemerintah terkait penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk efisiensi bahan bakar minyak (BBM) perlu dievaluasi karena dinilai belum tentu efektif di semua wilayah.

Menurutnya, penerapan WFH tidak bisa hanya diukur dari perspektif penghematan BBM dan biaya transportasi di kota besar, tanpa mempertimbangkan kondisi daerah kabupaten, desa terpencil, hingga wilayah kepulauan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kebijakan WFH untuk penghematan BBM ini sebenarnya kurang efektif, karena tidak bisa dipastikan apakah ASN benar-benar bekerja dari rumah. Bahkan bisa saja mereka bekerja dari tempat lain dan itu sulit dikontrol,” kata Abdul Hayat.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berpotensi tidak signifikan dampaknya bagi ASN yang bertugas di wilayah luar perkotaan, khususnya di daerah dengan keterbatasan infrastruktur jaringan internet, terutama di kawasan Indonesia bagian timur.

“Kalau ukurannya hanya hemat BBM dan tol, itu mungkin relevan di kota besar. Tapi bagaimana dengan ASN di kabupaten, desa terpencil, atau pulau kecil? Apalagi guru-guru SD sampai SMA di daerah dengan jaringan terbatas, tentu tidak mudah menerapkan WFH,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai kebijakan WFH perlu dikaji secara komprehensif agar benar-benar menyasar akar persoalan efisiensi anggaran dan tidak justru menjadi kebijakan yang kurang tepat sasaran.

Selain menyoroti kebijakan WFH, Abdul Hayat juga menanggapi wacana Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang akan mengevaluasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat pemerintah daerah sebelumnya juga yang mengusulkan kebutuhan kuota PPPK.

“Kalau pun alasannya evaluasi kinerja, PPPK ini kan belum terlalu lama bekerja. Jadi tidak bisa juga terlalu dini menyimpulkan kinerjanya tidak maksimal,” katanya.

Menurutnya, peningkatan kinerja ASN, termasuk PPPK, seharusnya diawali dengan kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta penguatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).

“Kalau mau menagih kinerja ASN atau PPPK, maka yang pertama harus disiapkan adalah kejelasan tupoksi dan pelatihan tentang apa yang harus dikerjakan. Jadi arah kerja dan kapasitas mereka jelas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sebagian PPPK telah lama mengabdi sebelum resmi diangkat, sehingga langkah yang lebih tepat adalah penguatan kapasitas, bukan pemberhentian.

“Banyak dari mereka sudah lama mengabdi sebelum diangkat menjadi PPPK. Harusnya disusul dengan pelatihan, bukan justru dirumahkan,” tegasnya.

Abdul Hayat turut menyoroti dampak sosial yang berpotensi muncul jika kebijakan merumahkan PPPK benar-benar dilakukan, terutama bagi pegawai yang telah memiliki tanggungan keluarga.

“Kalau mereka dirumahkan sementara tanggungan sudah ada, tentu bisa menimbulkan persoalan baru. Bahkan berpotensi menciptakan pengangguran baru yang bisa berdampak pada masalah sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial secara menyeluruh.

“Jangan sampai kebijakan justru tidak menyentuh akar persoalan efisiensi, tetapi malah menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tutupnya.