Sulawesi Selatan

Langgar Izin, Enam Tempat Hiburan Malam di Makassar Disegel, Hotel Melia Ditegur

Tim Redaksi
×

Langgar Izin, Enam Tempat Hiburan Malam di Makassar Disegel, Hotel Melia Ditegur

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang terbukti melanggar ketentuan perizinan. Enam tempat disegel, sementara satu hotel mendapat teguran keras.

Penyegelan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) melalui operasi terpadu yang digelar oleh Tim Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim ini terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kesbangpol.

Enam THM yang disegel yakni Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza, sedangkan Hotel Melia Makassar hanya mendapat teguran karena aktivitas di lantai 21 tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Menurut Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis, tindakan ini diambil setelah melalui proses panjang pembinaan dan verifikasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Pemerintah tidak serta-merta menutup tempat usaha, tetapi telah memberi kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan izin.

“Kami tidak ujuk-ujuk melakukan penyegelan. Prosedurnya jelas: pembinaan, pemeriksaan, dan teguran terlebih dahulu. Sayangnya, banyak yang melanggar surat pernyataan kepatuhan yang telah mereka tandatangani sebelumnya,” tegas Arwin.

Ia menjelaskan, sebagian besar tempat hiburan tersebut memang memiliki izin, namun tidak dilengkapi dokumen pendukung yang diverifikasi sesuai kewenangan provinsi. Beberapa bahkan mengklaim izin telah diterbitkan, tetapi prosesnya tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Salah satu sorotan adalah aktivitas di Hotel Melia Makassar, lantai 21, yang dilaporkan warga karena adanya kegiatan hiburan malam. Padahal, hotel tersebut hanya mengantongi izin restoran.

“Di lantai 21 kami temukan ada peralatan DJ. Ternyata pernah digunakan dalam satu event oleh pihak penyewa. Ini tentu menyalahi izin yang hanya mencakup restoran, bukan bar atau diskotek. Maka kami berikan teguran tegas,” jelas Arwin.

Penertiban ini mengacu pada Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, khususnya Pasal 14 Ayat (1) dan (2), yang mengatur bahwa penyelenggara usaha tertentu wajib menjamin ketenteraman dan ketertiban umum.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei 2025, yang menyoroti maraknya aduan masyarakat terhadap operasional THM ilegal.

“Ini adalah bentuk respons langsung terhadap keresahan masyarakat, sekaligus komitmen Gubernur Sulsel dalam menciptakan ketenteraman umum,” imbuh Arwin.

Sementara itu, Asrul Sani, Kepala Dinas DPMPTSP Sulsel, yang bertindak sebagai penanggung jawab tim terpadu, turut melakukan pemeriksaan dokumen izin secara langsung di lapangan.

Pemprov Sulsel berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Izin usaha bukan sekadar formalitas, tetapi jaminan terhadap legalitas, ketertiban, dan keamanan lingkungan sosial.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam dan sektor lainnya untuk tertib administrasi dan tidak bermain-main dengan aturan. Kepatuhan adalah kunci untuk menjalankan usaha secara berkelanjutan,” tutup Arwin.