MAKASSAR – Polemik seputar kepemimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar memasuki babak baru. Ketua KONI terpilih, H Ismail, resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar oleh Forum Penyelamat Olahraga Makassar.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 281/Pdt.G/2025/PN.MKS, tertanggal 10 Juli 2025.
Gugatan dilayangkan oleh tiga tokoh olahraga Makassar yakni Mochtar Djuma, Prof. Dr. Nukhrawi, dan Dr. Ishak, melalui kuasa hukum mereka Dr. Yusuf Gunco, SH, MH, dan Prawidi Wisanggeni, SH.
Mereka menilai proses terpilihnya Ismail sebagai Ketua KONI Makassar cacat hukum dan bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku.
“Alhamdulillah, kami sudah resmi mendaftarkan gugatan di PN Makassar. Saat ini tinggal menunggu penjadwalan sidang oleh majelis hakim,” ujar Yusuf Gunco, yang akrab disapa Yugo.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menyebut bahwa Ismail diduga melanggar berbagai aturan, termasuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, serta Undang-Undang tentang Tata Tertib DPRD.
Ismail, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar untuk memimpin KONI karena tidak memiliki pengalaman organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
Ia diketahui baru masuk sebagai pengurus Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Makassar pada Maret 2025, namun hingga kini kepengurusan tersebut belum dilantik oleh Pengprov FPTI Sulsel.
Lebih lanjut, Yugo juga menyoroti proses pencalonan Ismail yang dinilai penuh rekayasa, khususnya dalam penggalangan dukungan dari cabang olahraga (cabor). Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara detail bentuk dugaan rekayasa tersebut.
Ismail terpilih sebagai Ketua KONI Makassar melalui Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) Luar Biasa yang digelar di Balai Kota Makassar pada 27 April 2024 lalu. Namun, dua bulan sejak terpilih, Ismail belum juga dilantik secara resmi sebagai Ketua KONI.
Dengan masuknya gugatan ini ke pengadilan, masa depan kepemimpinan KONI Makassar kini menjadi sorotan publik, khususnya komunitas olahraga di kota ini.
Sidang mendatang diharapkan dapat mengungkap kebenaran sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemimpinan KONI Makassar ke depan. (*)