MAKASSAR — Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Makassar 2025, Mochtar Djuma, SH, MH, MBA, secara resmi meminta agar pelaksanaan Musorkotlub ditunda.
Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum dan regulasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam pernyataannya pada Kamis (24/4/2025), Mochtar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Makassar masa bakti 2022–2026, menyoroti bahwa pelaksanaan Musorkotlub dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dan peraturan perundang-undangan lainnya.
“Saya meminta kepada Plt Ketua Umum KONI Makassar untuk menunda pelaksanaan Musorkotlub karena pelaksanaannya bertentangan dengan berbagai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga mendesak Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) agar meninjau ulang seluruh tahapan serta persyaratan calon ketua umum, dengan tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.
Menurut Mochtar, semua pelanggaran tersebut telah dijabarkan secara rinci dalam legal opinion yang telah disampaikan kepada Plt Ketua KONI sebelumnya.
Penundaan ini, kata Mochtar, bertujuan menjaga legalitas dan transisi organisasi agar berjalan sesuai mekanisme hukum.
Ia memperingatkan bahwa jika Musorkotlub tetap dipaksakan, maka forum tersebut akan dianggap ilegal dan berisiko menimbulkan sengketa hukum.
Mochtar pun mengajak seluruh pimpinan cabang olahraga di Makassar untuk lebih cermat dalam menelaah peraturan yang mengatur tentang Musorkotlub dan pencalonan ketua umum.
“Saya menyampaikan ini sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai ketua panitia, agar tidak disesalkan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)