MAKASSAR – Forum Penyelamat Olahraga Makassar berencana menggugat Ketua KONI Makassar, H. Ismail, ke Pengadilan Negeri Makassar pada awal Juni 2025.
Tak hanya Ismail, KONI Provinsi Sulawesi Selatan juga ikut digugat atas dugaan pelanggaran administratif dan formil dalam kepengurusan organisasi tersebut.
Juru bicara forum, Yusuf Gunco—yang akrab disapa Yugo—menyebut, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas proses dan komposisi kepengurusan KONI Makassar yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
“Kami akan segera melakukan gugatan di awal bulan Juni ini di Pengadilan Negeri Makassar. Ini demi masa depan olahraga yang bersih dari praktik-praktik melenceng,” kata Yugo dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/5).
Ismail yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Golkar, menjadi sorotan utama. Forum mempertanyakan legalitas rangkap jabatan dan potensi penerimaan gaji ganda yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
“Ismail ini anggota DPRD, dan juga Ketua KONI. Saya juga kader Golkar, tapi kalau ini salah, tetap saya lawan. Tidak boleh mencampuradukkan politik dengan olahraga,” tegas Yugo.
Kritik serupa juga disampaikan oleh praktisi olahraga sekaligus mantan Sekretaris Umum KONI Sulsel, Nukhrawi Nawir.
Menurutnya, pencalonan dan pemilihan Ismail melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Ketua KONI harus punya pengalaman minimal lima tahun di organisasi olahraga. Proses pemilihannya pun tidak transparan, bahkan rekomendasinya terbit sebelum tahapan Musorkotlub berlangsung,” jelas Nukhrawi.
Enam Poin Gugatan Forum Penyelamat Olahraga
Forum Penyelamat Olahraga Makassar mengajukan enam poin yang menjadi dasar gugatan:
- Menolak politisasi olahraga, termasuk pelibatan tokoh politik dalam struktur KONI Makassar.
- Keberadaan anggota Polri aktif dalam kepengurusan dinilai bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
- Ketua terpilih tidak memenuhi syarat pengalaman organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
- Rekomendasi pencalonan dibuat sebelum tahapan Musorkotlub secara resmi dimulai.
- Rangkap jabatan oleh Ismail dinilai melanggar Pasal 186 huruf C UU No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
- KONI Sulsel didesak meninjau ulang komposisi kepengurusan KONI Makassar periode 2025–2029 yang dinilai tidak sesuai dengan aturan organisasi.
Forum berharap gugatan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi olahraga di Makassar dan Sulawesi Selatan.
Menurut Yugo, olahraga harus dikelola secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance.
“Kalau olahraga terus dipolitisasi, anak-anak muda kita yang cinta olahraga akan kehilangan arah. Ini bukan soal personal, ini soal masa depan prestasi,” tandasnya. (*)

























