Berita

Rekomendasi Penundaan Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Ambigu

Tim Redaksi
×

Rekomendasi Penundaan Penerapan Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Ambigu

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Mekanisme pembagian risiko (Co-Payment) produk asuransi kesehatan yang ditanggung pemegang polis atau peserta sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim sebagaimana diatur Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan menuai sorotan Komisi XI DPR.

Kebijakan itu dinilai minim kajian dan belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Hasilnya, rapat kerja antara Komisi XI DPR dan komisioner OJK sepakat menunda edaran yang ditetapkan 19 Mei 2025 itu.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Namun, penundaan itu mendapat kritikan dari Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. Ia mengatakan, sikap Komisi XI DPR RI meminta OJK untuk menangguhkan Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan bersifat ambigu.

“Rekomendasi tersebut bersifat ambigu, tersebab hanya menangguhkan/menunda. Dengan kata lain, Komisi XI DPR tidak serius menyerap aspirasi publik, bahkan hanya setengah hati saja. Sebab kalau hanya menunda/menangguhkan maka suatu saat, OJK akan memberlakukan SE tersebut,” ucap Tulus kepada RADAR, Rabu (2/7/2025).

Dia menilai, sikap DPR tidak mencerminkan keseruan untuk menindaklanjuti aspirasi rakyatnya. Penundaan itu kata dia, berpotensi masih akan diberlakukan aturan tersebut.

“Bahkan rekomendasi Komisi XI justru akan makin menguatkan SE tersebut, dan ditingkatkan menjadi produk hukum yang lebih kuat yakni “Peraturan OJK”,” jelasnya.

Ia menegaskan, seharusnya rekomendasi Komisi XI DPR adalah meminta OJK untuk membatalkan SE OJK No.7/2025 tersebut, dan meminta untuk tidak mengulanginya lagi dengan membuat SEOJK/POJK serupa.

“Kenapa musti dibatalkan? Sebab filosofi SEOJK No.7/2025 terkandung spirit yang sesat pikir, sebab sangat melemahkan dan menjadikan konsumen asuransi produk kesehatan sebagai ‘kambing hitam’,” ungkapnya.

“Spirit SEOJK No.7/2025 disahkan dg alasan untuk mengurangi praktik fraud yang dilakukan konsumen, over utilitas, dan bahkan tingginya inflasi di sektor kesehatan. Ketiga alasan itu sangat tidak adil. Misalnya, dugaan praktik fraud di sektor kesehatan pelakunya multi stakeholders, bkn hanya konsumen. Tetapi kenapa konsumen yang hanya dijadikan tertuduh, dan kemudian dibebani co-payment sebesar 10 persen?,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tulus menilai, dugaan over utilitas oleh konsumen juga bisa dimitigasi dengan membuat prasyarat yang lebih ketat, misalnya harus disertai data riwayat kesehatan yang detil via hasil medical check up; sehingga nantinya tak akan terjadi over utilitas oleh konsumen.

“Jadi over utilitas bisa karena terlalu longgarnya aturan saat konsumen akan menjadi peserta asuransi kesehatan,” bebernya.

Dan terkait tingginya inflasi di sektor kesehatan, yang katanya mencapai 12,5 persen, ia mengatakan, itu tugas dan tanggung jawab regulator bahkan pemerintah untuk mengintervensi.

“Tapi jangan konsumen dijadikan tameng untuk menurunkan tingginya inflasi tersebut. Pemerintah dan OJK harus mengulik dari sisi hulu hingga hilir, agar tingginya inflasi di sektor kesehatan bisa diturunkan, segaimana inflasi secara keseluruhan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya mendukung langkah-langkah OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Serta menciptakan keseimbangan manfaat antara pemegang polis dan keberlanjutan bagi pelaku industri asuransi yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) setelah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR.

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan SE OJK No.7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” katanya dalam rapat kerja Komisi XI dengan komisioner OJK, Senin (30/06/2025) kemarin.

Mengingat edaran itu akan berlaku mulai 1 Januari 2026, politisi fraksi partai Golkar itu mengatakan masih ada waktu sampai awal tahun depan untuk konsolidasi kebijakan dan masukan masyarakat. Dalam jangka waktu tersebut Komisi XI akan menyelenggarakan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan terhadap pengaturan penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

“Ini justru penguatan atas apa yang diputuskan OJK,” ujarnya.