Sulawesi Selatan

Selama Oktober 2025, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Tim Redaksi
×

Selama Oktober 2025, Pemprov Sulsel Berlakukan Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1525/IX/Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Melalui program bertajuk Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan, masyarakat dapat menikmati sejumlah keringanan, antara lain pembebasan 100 persen denda PKB (kecuali untuk kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, serta diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.

Tak hanya itu, pemerintah juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya di Makassar, Senin (30/9/2025).

Plt Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menambahkan antusiasme warga terlihat sejak hari pertama program ini berjalan.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengecek nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) di App Store dan Play Store, lalu melakukan pembayaran di layanan Samsat terdekat maupun secara digital.

“Misalnya ada wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program ini hanya membayar Rp6 juta. Diskon juga berlaku bagi yang tidak menunggak, yaitu sebesar 9,5 persen,” jelas Irvandi.

Lebih lanjut, ia juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. “Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya lagi,” tegasnya.

Dengan adanya insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperkuat kesadaran tertib administrasi.

Program ini juga diharapkan dapat mempercepat perputaran penerimaan daerah, meningkatkan partisipasi pajak, serta menghadirkan layanan publik yang lebih modern dan responsif. (*)