Nasional

Pemerintah Luncurkan SPO Uji Kompetensi Nasional Tenaga Medis dan Kesehatan

Tim Redaksi
×

Pemerintah Luncurkan SPO Uji Kompetensi Nasional Tenaga Medis dan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Kejar Pemerataan Dokter, Pemerintah Luncurkan SPO Uji Kompetensi Nasional
Kejar Pemerataan Dokter, Pemerintah Luncurkan SPO Uji Kompetensi Nasional

JAKARTA — Pemerintah secara resmi meluncurkan Standar Prosedur Operasional (SPO) Uji Kompetensi Nasional bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Peluncuran ini berlangsung di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjawab tantangan krisis jumlah dan distribusi tenaga medis di Indonesia, khususnya dokter, yang hingga kini masih belum merata di seluruh wilayah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wakil Menteri Kesehatan RI, Prof. Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa penerapan SPO ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Menurutnya, Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan kesehatan, mulai dari prevalensi stunting, tingginya angka kematian ibu dan bayi, hingga meningkatnya penyakit kronis seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan stroke.

“Sebanyak 4,6 persen Puskesmas belum memiliki dokter, 38,8 persen Puskesmas belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan standar minimal, dan sepertiga RSUD belum memiliki tujuh spesialis dasar yang seharusnya melayani pasien dengan baik,” ujar Prof. Dante.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini fokus pada dua hal utama, yakni kekurangan jumlah tenaga medis dan ketimpangan distribusinya di lapangan.

Karena itu, dibutuhkan percepatan dalam produksi sekaligus pemerataan tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Prof. Dante menjelaskan bahwa ke depan model pendidikan kedokteran akan lebih beragam, baik berbasis universitas maupun rumah sakit. Namun ia menegaskan bahwa kompetensi lulusan harus memiliki kualitas yang sama.

“Yang paling penting dari semua model pendidikan tersebut adalah kompetensi lulusannya harus memiliki kualitas yang sama,” tegasnya.

Melalui SPO ini, lulusan yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat nasional. Sementara peserta yang belum lulus dapat mengulang uji kompetensi sesuai jadwal yang ditetapkan bersama.

Pengawasan terhadap implementasi SPO akan dilakukan oleh tiga lembaga, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Penerapan SPO akan dimulai oleh penyelenggara pendidikan tinggi dan kolegium tenaga kesehatan mulai tahun ini.

Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Fauzan, mengungkapkan bahwa penyusunan SPO ini memerlukan waktu panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk menerima berbagai masukan dan kritik.

“Banyak juga kritikan, bahkan hujatan melalui media sosial, tetapi Alhamdulillah setelah melalui proses panjang, SPO ini akhirnya bisa kita selesaikan dan diluncurkan hari ini,” ujarnya.

Ia berharap penerapan SPO ini dapat memperbaiki proses pembelajaran di bidang kesehatan serta memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam pelaksanaannya.

“Maka dengan demikian, saya kira sangat bagus dua kementerian, Kemendiktisaintek dan Kemenkes, didorong oleh berbagai lembaga lain yang akhirnya bisa melahirkan SPO ini,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan, melalui peluncuran SPO ini diharapkan dapat terwujud tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten, merata, dan mampu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. (*)