JAKARTA — Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Business Development Services Indonesia (DPN ABDSI) menyatakan keprihatinan atas meningkatnya beban biaya yang harus ditanggung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai platform marketplace.
ABDSI menilai fenomena hengkangnya sejumlah UMKM dari platform e-commerce seperti Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia yang ramai diperbincangkan publik pada Mei 2026 merupakan sinyal serius terkait ketimpangan dalam ekosistem perdagangan digital nasional.
Ketua Umum DPN ABDSI, Bahrul Ulum Ilham, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari UMKM binaan terkait tingginya potongan biaya yang dikenakan platform digital.
“Sebagai asosiasi yang setiap hari mendampingi UMKM dan koperasi, kami melihat sendiri bagaimana margin mereka habis di meja platform. Ini bukan lagi persaingan usaha yang sehat, melainkan ekstraksi nilai secara sistematis,” ujar Bahrul dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (17/05/2026).
Menurut ABDSI, seller saat ini harus menanggung berbagai komponen biaya, mulai dari biaya administrasi dan komisi platform, biaya pemrosesan pesanan, layanan logistik, program promosi, iklan berbayar, komisi afiliator, hingga risiko retur dan kegagalan pembayaran cash on delivery (COD).
Akumulasi biaya tersebut disebut dapat mencapai hingga 30 persen dari harga jual produk, khususnya pada barang dengan harga terjangkau. Kondisi itu membuat banyak pelaku usaha mengalami penurunan margin keuntungan secara signifikan.
ABDSI menyebut situasi tersebut sebagai fenomena “ramai transaksi, tipis keuntungan”, bahkan dinilai sudah tidak lagi layak secara bisnis bagi sebagian UMKM.
Organisasi itu juga menyoroti kenaikan biaya layanan yang dilakukan hampir seluruh platform e-commerce besar pada Mei 2026, termasuk tarif program gratis ongkir, biaya logistik per pesanan, hingga batas maksimum komisi penjualan.
ABDSI menilai kondisi itu menunjukkan perubahan pola bisnis platform digital yang sebelumnya menjadi pendukung pertumbuhan UMKM, namun kini dinilai semakin membebani pelaku usaha kecil.
“Ini bukan ekosistem yang sehat. Ini adalah lock-in yang terselubung di balik kemudahan digital. Sebagai pendamping UMKM, kami melihat langsung bagaimana ketergantungan tunggal ini merusak daya saing usaha kecil,” kata Bahrul.
Dalam pernyataannya, ABDSI juga mengapresiasi langkah Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM yang memanggil perusahaan marketplace dan menegaskan larangan kenaikan tarif baru bagi pelaku usaha.
Meski demikian, ABDSI meminta pemerintah tidak berhenti pada kebijakan sementara, melainkan segera menghadirkan regulasi yang lebih kuat melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik.
ABDSI mengusulkan sejumlah poin pengaturan, di antaranya pembatasan total biaya yang dapat dikenakan kepada seller UMKM, kewajiban transparansi perubahan tarif minimal 90 hari sebelum diberlakukan, konsultasi wajib dengan asosiasi UMKM, serta pemberian sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan.
Selain itu, platform marketplace juga diminta menyediakan dashboard biaya yang transparan dan mudah dipahami agar pelaku UMKM dapat menghitung margin usaha secara rasional.
Di sisi lain, ABDSI mendorong pemerintah memperkuat pengembangan kanal penjualan mandiri bagi UMKM, baik melalui website direct-to-consumer, media sosial, maupun marketplace lokal yang lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil.
ABDSI juga menilai pemerintah perlu memperhatikan efisiensi logistik nasional, terutama untuk distribusi ke luar Pulau Jawa yang memiliki biaya pengiriman lebih tinggi akibat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Subsidi logistik yang terstruktur untuk UMKM di daerah terpencil perlu dipertimbangkan sebagai kebijakan afirmatif,” ujar Bahrul.
ABDSI menegaskan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional karena menyerap lebih dari 97 persen tenaga kerja dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Ekosistem digital yang sehat adalah ekosistem di mana platform dan UMKM tumbuh bersama secara adil, bukan di mana platform tumbuh di atas punggung UMKM,” tutup Bahrul. (*)














