MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali melakukan penataan kawasan perkotaan dengan menertibkan ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Mariso, Kamis (14/5/2026).
Sebanyak 178 lapak ditertibkan di empat kelurahan sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, mengatakan penertiban dilakukan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, serta Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak.
“Penertiban ini merupakan langkah berkelanjutan untuk memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,” ujar Syahrir.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah kecamatan terlebih dahulu menempuh tahapan persuasif melalui pemberian surat teguran bertahap kepada para pedagang.
Selain tiga kali surat peringatan, pedagang juga diberikan pemberitahuan batas waktu pembongkaran selama 2×24 jam.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang telah melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Menurut Syahrir, mayoritas lapak memang dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Namun, beberapa bangunan semi permanen dan permanen membutuhkan bantuan alat berat karena memiliki struktur beton yang kuat.
Untuk mendukung proses tersebut, Pemerintah Kota Makassar menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Ada yang ingin membongkar sendiri tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat, sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, pemerintah juga menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum dibongkar lantaran pemiliknya mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak kecamatan memastikan klaim tersebut akan diverifikasi lebih lanjut guna memastikan status lahan, apakah merupakan milik pribadi atau fasilitas umum milik pemerintah.
“Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan apakah itu benar milik pribadi atau merupakan fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” ujarnya.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, memperlancar akses jalan, sekaligus mengurangi potensi gangguan lingkungan akibat penggunaan fasilitas publik secara tidak semestinya.
Salah satu kisah yang turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut datang dari seorang pedagang ikan bakar di depan Stadion Mattoanging. Pedagang berusia 53 tahun itu diketahui telah membantu orang tuanya berjualan sejak masih duduk di bangku SMP atau lebih dari empat dekade.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap menjadi perhatian utama dalam proses penataan kawasan.
“Secara keseluruhan, proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama seluruh pihak serta dukungan masyarakat,” terang Syahrir.
Sebelum penertiban dimulai, jajaran pemerintah dan aparat gabungan terlebih dahulu menggelar apel bersama yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso.
Kegiatan itu turut melibatkan Satpol PP Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, unsur TNI-Polri, Satlinmas, hingga perangkat RT/RW di wilayah terdampak. (*)

























