MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat penataan aset daerah melalui penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan permukiman.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui audiensi bersama PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1/2025).
Pertemuan yang dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tersebut membahas progres penyerahan PSU di sejumlah kawasan pengembangan GMTD, khususnya di Perumahan Kanimega yang meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, serta area di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Munafri menegaskan, penyerahan PSU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat.
“Penyerahan PSU ini penting agar status fasilitas umum dan sosial jelas, sehingga pengelolaannya bisa dilakukan secara optimal oleh pemerintah,” ujar Munafri.
Ia menyampaikan, proses penyerahan PSU dari GMTD kepada Pemerintah Kota Makassar telah berjalan dan kini memasuki tahap koordinasi serta pemetaan.
“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada warga, bahwa proses penyerahan PSU sudah berjalan dan terus kami percepat,” katanya.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu juga meminta pihak GMTD segera memetakan klaster-klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya, sekaligus memastikan kelengkapan administrasi, termasuk koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pemetaan harus jelas, begitu juga status lahannya. Koordinasi dengan BPN penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Komitmen GMTD
Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk, Ali Said, menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan kawasan permukiman yang tertib dan berkelanjutan.
“Kami membahas berbagai hal terkait aset dan penyerahan PSU. Ini bagian dari sinergi antara pengembang dan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihak GMTD juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini kawasan pengembangan.
“Kami menyampaikan update kondisi kawasan dan kesiapan proses penyerahan PSU secara bertahap,” kata Ali Said.
Penataan Regulasi
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna membahas secara teknis kesiapan penyerahan aset.
Selain itu, Munafri mengungkapkan Pemkot tengah menyiapkan penyesuaian regulasi terkait pengembang perumahan. Kebijakan ini diarahkan agar proses penyerahan PSU dapat dilakukan lebih awal.
“Ke depan, kami akan memperkuat regulasi agar penyerahan PSU bisa dilakukan sejak tahap awal pembangunan. Ini untuk mencegah persoalan aset di kemudian hari,” tuturnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal dan tidak ada lagi masalah aset,” pungkasnya. (*)


























