MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Menurutnya, praktik tersebut juga menghilangkan hak masyarakat serta memperkuat kemiskinan yang berlangsung secara sistematis.
Pernyataan itu disampaikan Munafri saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kota Makassar yang digelar Inspektorat Kota Makassar di Novotel Makassar Grand Shayla, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah UPT SPF SD Negeri, bendahara sekolah, serta perwakilan komite orang tua siswa sebagai bagian dari penguatan tata kelola Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Munafri mengatakan setiap anggaran negara sejatinya merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara utuh. Ketika terjadi penyimpangan, dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui berkurangnya akses terhadap pelayanan publik, termasuk pendidikan.
“Harusnya masyarakat menerima haknya secara penuh, tetapi karena korupsi hanya tersisa sebagian kecil. Akibatnya, kesejahteraan yang seharusnya mereka rasakan ikut hilang. Inilah yang membangun kemiskinan secara terstruktur,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada kasus-kasus besar, tetapi juga harus dimulai dari perilaku sehari-hari yang sering dianggap sepele.
Sebagai contoh, Munafri menyinggung keterlambatan aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja sebagai bentuk penyalahgunaan amanah karena pegawai tetap menerima hak secara penuh tanpa menjalankan kewajibannya secara utuh.
“Kalau akadnya bekerja mulai pukul 07.30 tetapi datang pukul 09.00, itu juga bentuk korupsi waktu. Kita menerima hak penuh, tetapi kewajiban tidak dijalankan secara penuh,” katanya.
Kepada para kepala sekolah dan bendahara, Munafri mengingatkan agar tidak menggunakan dana sekolah untuk kepentingan pribadi, meskipun hanya bersifat sementara.
Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga berujung pada konsekuensi hukum.
Ia juga mengajak seluruh pengelola keuangan sekolah membangun budaya saling mengingatkan dan memperkuat komunikasi agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Munafri menegaskan bahwa Dana BOS bukanlah milik individu, melainkan uang negara yang dititipkan untuk kepentingan peserta didik.
“Jangan pernah mengatakan ‘anggaran saya’. Itu bukan uang kita, tetapi uang negara yang dititipkan kepada kita untuk dikelola dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola anggaran, Wali Kota juga meminta sekolah menjadi ruang pembentukan budaya antikorupsi sejak usia dini.
Menurutnya, pendidikan karakter harus dibangun melalui keteladanan guru sehingga nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas tumbuh dalam kehidupan peserta didik.
“Anak-anak harus dibiasakan memahami sejak kecil bahwa korupsi bukan sesuatu yang biasa, tetapi perbuatan luar biasa yang tidak boleh terjadi. Keteladanan guru menjadi bagian penting dalam membangun karakter mereka,” ujarnya.
Munafri berharap sosialisasi tersebut menjadi bagian dari sistem peringatan dini (early warning system) untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan pendidikan.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam pengelolaan Dana BOS di seluruh sekolah. (*)


























