MAKASSAR – Program unggulan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, terkait pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu, kini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak Juli 2025 melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 49.209 kepala keluarga (KK) telah menerima manfaat langsung dari program ini.
Rinciannya, sebanyak 11.487 KK dengan daya listrik R1/450 VA dan 37.722 KK dengan daya listrik R1/900 VA dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi sampah. Data tersebut mencakup seluruh kecamatan di Kota Makassar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembebasan iuran sampah diberikan kepada warga berpenghasilan rendah yang memenuhi kriteria sesuai regulasi.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Penetapannya berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi secara ketat,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar janji politik, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kota kepada masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan data DLH, penerima manfaat kategori 450 VA tersebar di 14 kecamatan. Kecamatan Biringkanaya tercatat sebagai wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala 1.687 KK dan Tamalanrea 1.520 KK.
Sementara untuk kategori 900 VA, jumlah penerima mencapai 37.722 KK. Kecamatan Manggala menjadi yang tertinggi dengan 5.696 KK, diikuti Rappocini 4.808 KK, Tamalate 4.143 KK, serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing mencatat lebih dari 3.000 KK.
Data tersebut menunjukkan bahwa program iuran sampah gratis tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota.
Helmy menepis anggapan bahwa program tersebut tidak berjalan. Menurutnya, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan dan terus diawasi secara berkelanjutan.
“Faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan. Ini merupakan bentuk komitmen Pak Wali Kota dalam menghadirkan keadilan sosial dan pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses verifikasi penerima manfaat dilakukan dengan mengacu pada basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Warga yang lolos verifikasi diberikan tanda pengenal berupa stiker dan barcode khusus.
“Tanda ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga memudahkan petugas kebersihan dalam pelayanan pengangkutan sampah,” jelas Helmy.
Selain Perwali Nomor 13 Tahun 2025, kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur pembebasan dan keringanan retribusi berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA. Namun, kelompok ini tidak termasuk dalam kategori pembebasan penuh.
“Keringanan diberikan sesuai ketentuan Perda, bukan pembebasan total,” tambah Helmy.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menghadirkan pelayanan kebersihan yang adil, inklusif, dan merata.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap optimal di seluruh wilayah Kota Makassar,” tutupnya. (*)


























