LUWU TIMUR – Lima unit ambulans yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk kini terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.
Kendaraan tersebut diamankan penyidik usai penggeledahan di rumah Direktur Utama PT Malili Supply Utama (MSU) berinisial ES di Kelurahan Puncak Indah, Kecamatan Malili, Jumat (3/7/2026).
Kelima ambulans yang disita masing-masing bertuliskan nama Desa Baruga, Towuti, Wewangriu, Sorowako, Nuha, dan Ledu-Ledu. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan ambulans melalui dana CSR PT Vale Indonesia Tbk.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 08.30 WITA berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-105/P.4.36/Fd.2/07/2026 tertanggal 2 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-102/P.4.36/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.
“Tadi kami melakukan penggeledahan di rumah E sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebelumnya tim juga mendatangi kantor desa. Dari lokasi kami menyita lima unit ambulans dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Deri dalam konferensi pers.
Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa rumah yang digeledah dalam keadaan kosong. Menurutnya, saat penggeledahan berlangsung rumah tersebut dihuni oleh anggota keluarga pemilik.
Kasus ini bermula dari program pengadaan 26 unit ambulans yang diperuntukkan bagi desa-desa di wilayah pemberdayaan PT Vale Indonesia Tbk melalui dana CSR Tahun Anggaran 2025.
Program tersebut dirancang untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada sektor kesehatan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan. Pada Januari 2026, sebanyak 26 desa disebut telah melakukan transaksi pembelian ambulans kepada PT Malili Supply Utama. Berdasarkan kesepakatan, seluruh unit ambulans seharusnya telah didatangkan paling lambat pada akhir April 2026.
Hingga Juni 2026, kewajiban tersebut belum dipenuhi. Kejari Luwu Timur menyebut baru lima unit ambulans yang tiba dan seluruhnya belum diserahterimakan kepada pemerintah desa penerima.
Deri menjelaskan, penanganan perkara diawali melalui penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen yang diterbitkan pada 4 Mei 2026. Setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 19 Juni 2026.
Saat ini, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Timur masih memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kejari Luwu Timur menegaskan penyidikan masih terus bergulir. Pendalaman terhadap alat bukti maupun pemeriksaan saksi-saksi lainnya akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR PT Vale Indonesia Tbk dalam pengadaan ambulans untuk 26 desa di Kabupaten Luwu Timur. (*)













