Nasional

MKMK Tolak Laporan Etik terhadap Sembilan Hakim MK dalam Perkara Ijazah Gibran

Tim Redaksi
×

MKMK Tolak Laporan Etik terhadap Sembilan Hakim MK dalam Perkara Ijazah Gibran

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 05/MKMK/L/10/2026, Kamis (5/11/2026).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Memutuskan, menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya,” kata Palguna saat membacakan amar putusan.

Sembilan hakim konstitusi yang menjadi terlapor masing-masing adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Sadli Isra, serta hakim konstitusi Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Liliek Prisbawono, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

MKMK Tegaskan Kewajiban Menerima Perkara

Dalam pertimbangan putusan, Sekretaris MKMK merangkap anggota, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa pengadilan memiliki kewajiban untuk menerima dan memeriksa perkara yang diajukan kepadanya.

Ia merujuk pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang melarang pengadilan menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Prinsip tersebut, menurut Ridwan, tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketentuan itu menyatakan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.

Ridwan juga menjelaskan bahwa fungsi menerima perkara tersirat dalam Pembukaan Sapta Karsa Hutama, yakni Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Republik Indonesia.

Menurutnya, frasa “yang diajukan kepadanya” dalam kode etik tersebut mengandung makna bahwa penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tidak hanya mencakup fungsi memeriksa, mengadili, dan memutus, tetapi juga menerima perkara.

“Dengan demikian, fungsi menerima suatu perkara merupakan salah satu fungsi/tugas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” ujar Ridwan.

Laporan Menilai MK Melampaui Kewenangan

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi tersebut dilaporkan ke MKMK oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pelapor menduga para hakim melakukan pelanggaran kode etik dalam pemeriksaan dan persidangan perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Dalam laporannya, FORMASI menilai MK telah melampaui kewenangan karena pengujian persyaratan administratif calon presiden dan wakil presiden dinilai merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Salah satu tuntutan pelapor adalah pemberhentian sementara terhadap sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Selain perkara Nomor 05/MKMK/L/10/2026, MKMK juga menolak dua laporan lain yang berkaitan dengan persidangan sengketa ijazah Gibran, yakni perkara Nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan 09/MKMK/L/10/2026.

Sementara itu, untuk laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026, MKMK menyatakan laporan tersebut tidak dapat diterima.

Dengan putusan ini, MKMK menolak laporan etik terhadap sembilan hakim konstitusi dalam perkara tersebut.

Pertimbangan utamanya berkaitan dengan kewajiban pengadilan menerima perkara yang diajukan sebagai bagian dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. (*)