Nasional

Konflik Lahan Lampia Memanas, Anggota Komisi III DPR RI Buka Jalur Aduan Warga ke Senayan

Tim Redaksi
×

Konflik Lahan Lampia Memanas, Anggota Komisi III DPR RI Buka Jalur Aduan Warga ke Senayan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Komisi III, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang,
Anggota DPR RI Komisi III, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (Foto: IST)

JAKARTA – Polemik lahan di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas.

Ketidakpuasan warga terhadap skema kerohiman yang ditawarkan pemerintah daerah, ditambah kekecewaan terhadap sikap DPRD, mendorong masyarakat mencari jalur penyelesaian hingga ke tingkat nasional.

Anggota DPR RI Komisi III, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, menyatakan kesiapan menerima aduan masyarakat yang merasa hak-haknya terabaikan dalam konflik lahan tersebut.

“Kalau masyarakat memang tidak puas dengan haknya dan merasa tidak ada lagi keadilan, silakan mengadu ke DPR RI, khususnya Komisi III, dengan membawa bukti yang akurat. Nanti para pihak akan kami panggil untuk menjelaskan persoalan sebenarnya,” kata Frederik, Selasa (20/1/2026) lalu.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara warga petani kebun dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, menyusul terbitnya surat resmi pemerintah daerah yang menegaskan bahwa lahan garapan warga merupakan aset daerah bersertipikat.

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menolak tuntutan ganti rugi tanah dan hanya menawarkan kerohiman atas tanaman serta bangunan, dengan ancaman penertiban aset bagi warga yang tetap bersikeras menuntut ganti rugi lahan.

Warga Kecewa DPRD

Sebelum berencana mengadu ke DPR RI, warga sebenarnya telah menempuh jalur kelembagaan di tingkat daerah. Mereka mengadu ke DPRD Luwu Timur dan mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi.

Namun, hasil RDP dinilai tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.

“DPRD Luwu Timur lewat RDP sudah memutuskan akan melakukan audit investigasi di lahan yang akan dijadikan kawasan industri. Sampai sekarang tidak pernah dilakukan,” ungkap salah seorang warga.

Kekecewaan serupa juga diarahkan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

“DPRD Provinsi Sulsel juga pernah berjanji akan turun langsung meninjau lokasi setelah RDP. Tapi sampai sekarang tidak pernah datang,” keluh warga lainnya.

Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa diabaikan dan kehilangan harapan pada mekanisme penyelesaian di tingkat lokal.

Jalur Nasional Jadi Harapan Terakhir

Merasa pintu dialog di daerah semakin sempit, sebagian warga kini menjadikan DPR RI sebagai harapan terakhir untuk memperoleh keadilan.

Rencana pelaporan ke Senayan dinilai sebagai langkah strategis untuk membuka kembali ruang pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait status lahan, proses penilaian aset, serta mekanisme kompensasi.

Frederik Kalalembang menegaskan, Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, pengaduan yang disertai data dan bukti kuat akan memudahkan DPR RI memanggil pemerintah daerah, DPRD, hingga pihak terkait lainnya.

Sorotan Terhadap Proyek Investasi

Konflik lahan Lampia tidak bisa dilepaskan dari rencana pengembangan kawasan industri dan investasi di wilayah tersebut. Bagi warga, proyek investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru memicu konflik agraria.

Sebaliknya, mereka menilai skema kerohiman yang hanya menghitung tanaman dan bangunan tanpa mengakui nilai lahan sebagai bentuk ketidakadilan.

Situasi ini juga menimbulkan sorotan terhadap transparansi pemerintah daerah dalam mengelola aset, membuka ruang partisipasi publik, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat.

Tawaran pengaduan ke DPR RI pun menjadi angin segar bagi warga yang selama ini merasa suara mereka tidak didengar.

Mereka berharap, melalui jalur nasional, persoalan Lampia dapat dibedah secara objektif dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. (*)