Sulawesi Selatan

Risiko Pengadaan Barjas Tinggi, Pemprov Sulsel Bekali ASN Pemahaman Regulasi

Tim Redaksi
×

Risiko Pengadaan Barjas Tinggi, Pemprov Sulsel Bekali ASN Pemahaman Regulasi

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, ASN Sulsel Dibekali Solusi
Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, ASN Sulsel Dibekali Solusi

MAKASSAR – Tingginya risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat pemahaman regulasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Ramadhan Leadership Camp (RLC) 2026 yang digelar di Makassar pada 21–28 Februari 2026.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel itu diikuti hampir 1.000 peserta dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Salah satu materi yang menjadi sorotan adalah studi kasus pengadaan barang dan jasa, yang dinilai sebagai sektor strategis sekaligus rentan terhadap penyimpangan.

Dalam pemaparan materi bertajuk Overview: Studi Kasus Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kamis (26/2/2026), pemateri Muhammad Alfian Amri menegaskan bahwa proses pengadaan memiliki risiko hukum tinggi karena melibatkan tahapan panjang, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan.

Menurutnya, berbagai pola penyimpangan kerap muncul dalam praktik pengadaan, seperti mark-up harga, pengaturan pemenang tender, hingga praktik “pinjam bendera” perusahaan.

Bahkan, pada sistem digital pun tetap terdapat celah, misalnya dalam pengaturan harga atau kelalaian pemeriksaan barang sebelum pembayaran dilakukan.

“Pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang sangat strategis sekaligus paling rentan terhadap penyimpangan. Karena itu, kapasitas dan integritas SDM menjadi faktor paling menentukan,” ujarnya dalam forum tersebut.

Alfian mengungkapkan, tingginya risiko tersebut membuat sebagian ASN enggan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terutama karena kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum.

Kondisi ini, kata dia, menunjukkan pentingnya penguatan pemahaman teknis dan regulasi agar ASN memiliki kepercayaan diri sekaligus kepastian dalam bekerja sesuai prosedur.

Ia menjelaskan, masih terdapat aparatur yang belum sepenuhnya memahami perbedaan jenis pengadaan, baik barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa konsultansi.

Ketidaktepatan dalam menentukan metode maupun jenis kontrak, lanjutnya, sering kali menjadi sumber persoalan administratif yang berujung pada temuan hukum.

Selain itu, materi juga membahas metode e-purchasing serta skema pengadaan terintegrasi desain dan bangun (design and build). Peserta diingatkan bahwa tidak semua kegiatan dapat dilakukan melalui swakelola. Skema tersebut memiliki kriteria dan batasan yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Alfian menilai akar persoalan penyimpangan pengadaan umumnya bersumber pada lemahnya pemahaman regulasi, tekanan eksternal, serta perencanaan kebutuhan yang kurang akurat.

Dalam ekosistem pengadaan, SDM disebut sebagai “motor utama sekaligus titik paling rentan”, sehingga profesionalisasi dan perlindungan bagi ASN yang bekerja sesuai aturan menjadi aspek krusial.

Salah satu peserta, Andi Ressi Patarai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, menilai materi yang disampaikan relevan dengan tugas OPD.

Menurutnya, pembahasan komprehensif dari tahap perencanaan hingga pembayaran membantu peserta memahami keseluruhan siklus pengadaan.

“Kita jadi memahami prosesnya dari awal, bukan hanya di tahap akhir,” katanya.

Melalui Ramadhan Leadership Camp 2026, Pemprov Sulsel menegaskan komitmen memperkuat kapasitas ASN dalam memahami regulasi pengadaan, menekan potensi kesalahan administrasi, serta meminimalkan risiko penyimpangan anggaran.

Penguatan ini diharapkan berdampak pada tata kelola yang lebih akuntabel dan peningkatan kualitas pembangunan daerah. (*)