Luwu

Kasus Korupsi Program Irigasi di Luwu, Wakil Ketua DPRD dan Eks Anggota DPR RI Jadi Tersangka

Tim Redaksi
×

Kasus Korupsi Program Irigasi di Luwu, Wakil Ketua DPRD dan Eks Anggota DPR RI Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Program Irigasi di Luwu, Wakil Ketua DPRD dan Eks Anggota DPR RI Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Program Irigasi di Luwu, Wakil Ketua DPRD dan Eks Anggota DPR RI Jadi Tersangka (Foto: Detikcom)

LUWU — Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dua dari lima tersangka tersebut merupakan tokoh politik, yakni Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, serta mantan anggota DPR RI, Muhammad Fauzi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.

“Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ujar Muhandas dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Selain Zulkifli dan Muhammad Fauzi, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Mulyadhie, Rano Amin, dan Arif Rahman. Kelima tersangka ditetapkan dalam perkara yang sama dan diperiksa di kantor Kejari Luwu pada hari yang sama.

Menurut Muhandas, program P3-TGAI yang menjadi objek penyidikan dilaksanakan pada tahun 2024 dan tersebar di ratusan titik kegiatan di wilayah Kabupaten Luwu.

“Program P3-TGAI pada tahun 2024 di Kabupaten Luwu tersebar di 152 titik kegiatan. Dari hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani yang menjadi penerima program tersebut. Permintaan uang itu disebut sebagai fee dari setiap kelompok tani yang memperoleh bantuan kegiatan irigasi.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam pelaksanaan program bantuan irigasi tersebut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi terkait dugaan suap dan gratifikasi. Para tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Palopo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)