JAKARTA — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar segera memasuki tahapan lanjutan setelah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kepastian tersebut mengemuka usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Pertemuan itu membahas kelanjutan proses seleksi direksi PDAM sekaligus penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada sektor pelayanan air bersih.
“Hari ini kami berdiskusi dan mendengarkan arahan dari Pak Dirjen terkait lanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri Arifuddin.
Wali kota yang akrab disapa Appi tersebut menegaskan, Pemkot Makassar ingin memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mampu menghadirkan manajemen PDAM yang profesional serta berintegritas.
Dalam pertemuan itu, Kemendagri memberikan arahan agar tahapan seleksi yang telah berjalan sebelumnya tidak perlu diulang, melainkan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa Pemkot saat ini tengah menyiapkan kelengkapan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Jadi sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan itu akan kita lanjutkan kembali dalam waktu dekat,” kata Amri.
Ia menyebutkan, sebanyak 24 peserta yang sebelumnya telah lolos tahapan administrasi akan langsung mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) melalui sesi wawancara.
Menurut Amri, tahapan lanjutan ini akan difokuskan pada penyesuaian kompetensi peserta dengan posisi jabatan strategis yang dipilih di tubuh PDAM Makassar.
“Nanti setiap peserta harus memilih satu posisi jabatan, apakah Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. Jadi penilaiannya akan lebih spesifik,” jelasnya.
Pemkot Makassar juga akan kembali mengirimkan undangan resmi kepada seluruh peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti proses lanjutan seleksi.
Selain itu, hasil konsultasi dengan Kemendagri juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi dengan penambahan unsur dari Kemendagri sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Tahapan UKK yang akan berlangsung pada Mei 2026 nantinya hanya berupa sesi wawancara karena nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada tahapan sebelumnya.
“Seleksi kali ini hanya fokus wawancara untuk menguji kesesuaian calon dengan jabatan yang dipilih,” ujar Amri.
Ia menegaskan percepatan proses seleksi menjadi penting karena PDAM Makassar saat ini belum memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini segera tuntas karena PDAM tidak boleh terlalu lama tanpa pimpinan definitif,” tegasnya.
Menurut Amri, struktur manajemen sementara di PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas yang merangkap tugas sehingga tidak akan ikut dalam proses seleksi direksi.
Sementara itu, masa jabatan direksi terpilih nantinya mengacu pada ketentuan maksimal lima tahun, namun tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kebijakan kepala daerah.
“Secara aturan maksimal lima tahun, tetapi evaluasi bisa dilakukan kapan saja berdasarkan kinerja,” tutupnya. (*)


























