MAKASSAR – Jawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur dalam perkara gugatan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Petani Laoli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menuai sorotan dari LBH Makassar.
Tim pendamping penggugat mempertanyakan dasar penerbitan HPL, terutama terkait surat pernyataan penguasaan fisik tanah tahun 2022 dan dugaan tidak dilakukannya verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
Sorotan tersebut disampaikan LBH Makassar melalui siaran pers tertanggal 12 Oktober 2026, menyusul penyampaian jawaban BPN dalam perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.
Dalam perkara ini, Petani Laoli bertindak sebagai penggugat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur selaku Tergugat I, dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat II Intervensi.
Perwakilan LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menilai jawaban BPN belum menjawab persoalan mendasar mengenai penguasaan tanah oleh petani dan proses administrasi yang mendasari penerbitan HPL.
“Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya HPL,” ujar Siti Nur Alisa dalam siaran pers tersebut.
Dugaan itu merupakan penilaian pihak pendamping penggugat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Namun, LBH Makassar menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian dokumen dan kronologi yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
Surat Penguasaan Fisik Tahun 2022 Dipertanyakan
Salah satu poin yang disorot LBH Makassar adalah penjelasan BPN bahwa penerbitan HPL didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022.
Menurut uraian LBH Makassar atas jawaban tersebut, surat itu menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.
Persoalannya, Petani Laoli mengklaim masih mengelola dan menguasai lahan tersebut hingga 2026. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pernyataan bahwa tanah tidak dikuasai pihak lain serta bagaimana kondisi faktual lahan diperiksa sebelum HPL diterbitkan.
LBH Makassar menduga proses verifikasi lapangan tidak dilakukan secara memadai. Untuk membuktikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan HPL, berita acara pemeriksaan lapangan jika ada, peta bidang tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
“Di sini letak kejanggalan. Dari uraian jawaban yang disampaikan BPN, terdapat kronologi waktu yang menurut kami bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Penguasaan telah berlangsung bertahun-tahun oleh Petani Laoli, sementara ada surat keterangan yang terbit pada 2022. Ini menimbulkan pertanyaan apakah verifikasi lapangan benar-benar dilakukan,” kata Lisa.
Berita Acara Tahun 2026 Jadi Pembanding
LBH Makassar juga mengangkat dokumen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terbit pada 2026 sebagai pembanding atas surat pernyataan penguasaan fisik tahun 2022.
Dokumen yang dimaksud adalah Berita Acara Daftar Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026.
Menurut LBH Makassar, dokumen tersebut mencatat Petani Laoli sebagai pihak yang menguasai tanah dengan lama penguasaan sembilan tahun.
Pencatatan ini dipersoalkan karena dinilai perlu disandingkan dengan pernyataan penguasaan fisik yang menjadi dasar permohonan HPL pada 2022. LBH Makassar mempertanyakan bagaimana kedua dokumen itu dapat menjelaskan status penguasaan lahan yang sama.
Bagi pihak penggugat, perbedaan tersebut menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai proses pendataan masyarakat, pemeriksaan penguasaan fisik, dan dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan HPL.
Meski demikian, keberadaan daftar penerima santunan dan surat pernyataan penguasaan fisik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Hubungan antara kedua dokumen tersebut perlu diuji berdasarkan isi lengkap, konteks penerbitan, serta bukti lain dalam perkara.
HPL Terbit pada 2024, Penyelesaian Petani Berlangsung pada 2026
Kejanggalan lain yang disorot LBH Makassar berkaitan dengan urutan waktu pelepasan hak dan penerbitan HPL.
Dalam jawaban BPN sebagaimana diuraikan LBH Makassar, PT Vale Indonesia Tbk. disebut telah melepaskan Hak Pakai Nomor 00003/Harapan/2007 melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 102/2022 tertanggal 29 Juli 2022. Setelah pelepasan tersebut, tanah disebut kembali berstatus Tanah Negara.
HPL yang menjadi objek sengketa kemudian diterbitkan pada 18 September 2024. Sementara itu, menurut LBH Makassar, proses penyelesaian terhadap Petani Laoli baru berlangsung pada 2026.
Perbedaan waktu ini menjadi dasar pertanyaan pihak penggugat: apakah keberadaan dan penguasaan tanah oleh petani telah diidentifikasi serta diselesaikan sebelum HPL diterbitkan?
LBH Makassar merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang menurut penafsiran mereka mengatur penyelesaian penguasaan tanah oleh pihak lain beserta tanam tumbuh atau bangunan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Penerapan ketentuan tersebut terhadap objek sengketa perlu dinilai berdasarkan dokumen lengkap dan fakta persidangan.
Karena itu, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata kapan hak sebelumnya dilepaskan dan HPL diterbitkan, tetapi juga bagaimana status penguasaan fisik tanah diperiksa dan prosedur yang relevan diterapkan.
Surat Keterangan Kepala Desa Harapan Ikut Disorot
LBH Makassar turut menyoroti Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang disebut dalam uraian jawaban BPN sebagai dokumen dari Kepala Desa Harapan, Mustakim. Pihak pendamping penggugat menduga surat tersebut merupakan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menurut LBH Makassar, para petani sebelumnya telah mengajukan permohonan pembuatan SKT, tetapi mereka mengaku permohonan tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah desa.
Pihak pendamping juga menyampaikan informasi warga mengenai dugaan adanya SKT lain yang terbit di atas objek tanah yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan surat, riwayat administrasi tanah, serta kemungkinan adanya dokumen yang merujuk pada bidang tanah yang sama. Untuk memastikannya, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli, peta bidang, register administrasi desa, dan data pertanahan resmi.
Menunggu Pembuktian di PTUN
Rangkaian persoalan yang disampaikan LBH Makassar berpusat pada tiga hal: dasar surat pernyataan penguasaan fisik tahun 2022, kesesuaian dokumen tersebut dengan pendataan masyarakat pada 2026, serta proses pemeriksaan lapangan sebelum HPL diterbitkan pada 2024.
LBH Makassar menilai jawaban BPN belum menjawab secara memadai persoalan tersebut. Namun, dugaan tidak adanya verifikasi lapangan maupun dugaan pemalsuan dokumen tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan bukti dan argumentasi para pihak di persidangan.
Penjelasan lengkap dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur mengenai prosedur pemeriksaan lapangan, dasar penerbitan HPL, dan dokumen yang digunakan menjadi penting untuk melengkapi pemberitaan.
Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Desa Harapan juga diperlukan terkait surat pernyataan penguasaan fisik serta Surat Keterangan Nomor 590/120/DH.
Melalui proses persidangan, perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS diharapkan dapat memperjelas dasar administrasi penerbitan HPL sekaligus menjawab persoalan penguasaan tanah yang dipersengketakan Petani Laoli. (*)






















