MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan di Kota Makassar dengan menyasar Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (12/5/2026).
Dalam aksi yang mengusung tagline “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan” tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan persoalan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan pemanfaatan aset publik.
Berbeda dari aksi sebelumnya yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Polda Sulsel, demonstrasi kali ini secara khusus menekankan pentingnya peran BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara dalam memastikan proses audit berjalan independen dan objektif.
Jenderal Lapangan aksi, Ikram, mengatakan gerakan mahasiswa tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
“Aksi ini bukan sekadar bentuk protes. Ini adalah panggilan penyelamatan bagi Luwu Timur yang hari ini menghadapi situasi serius akibat dugaan penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan anggaran, dan kebijakan yang menjauh dari kepentingan rakyat,” ujar Ikram.
HMPLT menilai publik membutuhkan jaminan bahwa hasil audit terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur benar-benar menyentuh substansi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan tidak berhenti pada aspek administratif semata.
Dalam tuntutannya, HMPLT mendesak BPK Sulsel melakukan audit investigatif terhadap dugaan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan resmi Badan Anggaran DPRD.
Mahasiswa juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), serta administrasi fiskal lainnya yang dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut.
“BPK harus mengungkap secara transparan jika terdapat potensi kerugian negara, maladministrasi fiskal, atau penyalahgunaan kewenangan. Audit tidak boleh menjadi alat legitimasi politik,” lanjut Ikram.
Selain persoalan APBD, HMPLT turut menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai perlu diaudit secara komprehensif guna memastikan pemanfaatannya sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyebut tuntutan mereka memiliki dasar hukum, di antaranya Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
HMPLT menegaskan gerakan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap arah tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai harus tetap berada pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Jika dugaan penyimpangan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masa depan masyarakat Luwu Timur,” tegas Ikram.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan itu, HMPLT juga menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk permintaan resmi agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara. (*)















