JAKARTA — Polemik yang muncul akibat unggahan bertema Pride Month oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia terus menuai respons dari berbagai kalangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Lingkar Dakwah Mahasiswa Indonesia (PP LIDMI) periode 2026–2028, Muhammad Ikram, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk normalisasi maupun kampanye LGBT di ruang publik, termasuk di lingkungan akademik.
Dalam pernyataannya pada Rabu (17/6), Ikram menilai penyikapan terhadap polemik tersebut harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang valid.
Ia merujuk pada klarifikasi resmi Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa unggahan tersebut merupakan pandangan redaksional organisasi kemahasiswaan terkait dan bukan sikap resmi universitas.
“Universitas Indonesia telah menegaskan bahwa konten tersebut tidak merepresentasikan pandangan institusi maupun keseluruhan sivitas akademika. Karena itu, penilaian terhadap persoalan ini harus tetap berpijak pada data dan informasi yang benar,” kata Ikram.
Meski demikian, menurutnya, substansi persoalan tidak berhenti pada siapa pihak yang mengunggah konten tersebut. Ia menilai terdapat narasi yang berpotensi mengarah pada normalisasi LGBT di ruang akademik dan ruang publik yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebagai organisasi dakwah mahasiswa tingkat nasional, PP LIDMI menyatakan menolak segala bentuk normalisasi, kampanye, maupun upaya legitimasi terhadap perilaku LGBT dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ikram menegaskan bahwa sikap tersebut tidak didasarkan pada kebencian terhadap individu tertentu, melainkan berangkat dari keyakinan bahwa nilai-nilai agama, moral, dan konstitusi bangsa harus tetap menjadi fondasi dalam pembangunan peradaban.
“Bangsa Indonesia berdiri di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, norma agama, budaya luhur, dan sistem sosial yang menjadikan keluarga sebagai pilar utama peradaban. Karena itu, setiap upaya yang berpotensi menggeser standar moral yang telah menjadi konsensus bangsa patut mendapatkan kritik dan koreksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikram berpandangan bahwa kampus tidak seharusnya menjadi ruang normalisasi perilaku yang dinilai menyimpang atas nama kebebasan berekspresi maupun kebebasan akademik. Menurutnya, kebebasan akademik harus tetap diarahkan untuk mencari kebenaran ilmiah, bukan membenarkan suatu ideologi tertentu.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara pembahasan suatu fenomena sebagai objek kajian akademik dengan upaya mempromosikannya sebagai sesuatu yang layak diterima atau dirayakan.
“Kampus memiliki tanggung jawab menjaga tradisi intelektual yang kritis, tetapi juga berkewajiban memastikan bahwa ilmu pengetahuan tetap berkontribusi pada terjaganya nilai-nilai yang menopang kehidupan masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, PP LIDMI menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk persekusi, penghinaan, maupun tindakan kekerasan terhadap individu mana pun. Ikram menyebut penghormatan terhadap martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi, meskipun terdapat perbedaan pandangan terhadap perilaku atau gagasan tertentu.
Ia mengajak seluruh elemen mahasiswa, akademisi, dan masyarakat untuk tidak terjebak dalam perdebatan emosional, melainkan fokus pada upaya menjaga arah pendidikan tinggi Indonesia.
“Kita ingin kampus tetap menjadi pusat lahirnya generasi yang unggul secara intelektual, kokoh secara moral, dan berkarakter sesuai nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” ujarnya.
Menurut Ikram, posisi PP LIDMI dalam polemik tersebut jelas, yakni menolak normalisasi LGBT, menjaga marwah kampus sebagai ruang pendidikan dan pembentukan peradaban, serta mengawal nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan moralitas publik sebagai fondasi masa depan Indonesia. (*)















