SELAYAR – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar senilai lebih dari Rp690 juta mulai memasuki babak baru.
Sejumlah elemen masyarakat bersama lembaga pengawas antikorupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dorongan itu muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 mengungkap adanya pembayaran tunjangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran hingga potensi kerugian keuangan daerah yang perlu diusut melalui mekanisme hukum.
Pengamat publik, Muhammad Ikhsan, menilai hasil audit BPK telah memberikan dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh.
“Sudah ada laporan resmi dari BPK yang menjadi dasar hukum. Saatnya Kejaksaan Tinggi Sulsel tidak lagi sekadar memantau, tetapi segera membuka penyidikan untuk memeriksa siapa saja yang terlibat, mulai dari pihak yang mengajukan, memproses, hingga menyetujui pembayaran tersebut,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Ikhsan, penyidikan tidak boleh berhenti pada temuan administrasi semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, serta meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pencairan tunjangan, termasuk jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa membedakan jabatan pihak yang terlibat.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau potensi kerugian negara, maka proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Selain meminta pembukaan penyidikan, Ikhsan juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel mendorong penghentian sementara pembayaran tunjangan yang memiliki pola serupa hingga seluruh persoalan memperoleh kepastian hukum. Ia juga meminta kelebihan pembayaran yang ditemukan segera dikembalikan ke kas daerah.
“Uang rakyat tidak boleh dikeluarkan seenaknya. Setiap kelebihan bayar harus dikembalikan, dan pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar belum memberikan tanggapan. Surat permintaan konfirmasi yang telah dilayangkan Celebesnews sejak pekan lalu juga belum memperoleh jawaban. (*)

















