Berita

HMPLT Tagih Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Lutim–IHIP ke Kejati Sulsel

Tim Redaksi
×

HMPLT Tagih Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Lutim–IHIP ke Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
HMPLT Tagih Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Lutim–IHIP ke Kejati Sulsel
HMPLT Tagih Kejelasan Aduan Sewa Lahan Pemkab Lutim–IHIP ke Kejati Sulsel

MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menagih kejelasan tindak lanjut aduan yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terkait kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Aduan tersebut dilayangkan pada akhir November 2025, menyusul mencuatnya dugaan persoalan administratif dan tata kelola dalam pemanfaatan aset daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Namun hingga awal 2026, HMPLT mengaku belum menerima informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Kejati Sulsel terkait hasil penyelidikan yang disebut-sebut telah dilakukan.

“Sudah memasuki tahun 2026, tetapi belum ada penjelasan resmi terkait laporan yang kami masukkan. Padahal kami mengetahui Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penelusuran,” ujar Sufitra kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Menurut Sufitra, keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam proses penegakan hukum, terlebih menyangkut pengelolaan aset milik pemerintah daerah yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

“Apapun hasilnya—apakah ditemukan pelanggaran atau tidak—seharusnya disampaikan secara terbuka. Publik berhak mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai pihak pelapor, HMPLT setidaknya berhak memperoleh pemberitahuan resmi terkait progres penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan sekadar soal laporan kami, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Transparansi adalah kunci,” lanjutnya.

Sebelumnya, HMPLT menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan Kantor DPRD Sulsel pada 11 November 2025.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.

Sejumlah aspek yang disorot meliputi legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa lahan, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi merugikan keuangan dan aset daerah.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan aduan yang disampaikan HMPLT. (*)