Berita

Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel, Pertanyakan Progres Kasus Ambulans CSR PT Vale dan Seragam Gratis di Lutim

Tim Redaksi
×

Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel, Pertanyakan Progres Kasus Ambulans CSR PT Vale dan Seragam Gratis di Lutim

Sebarkan artikel ini
Kawal Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR, Aliansi MUAK Datangi Kejati Sulsel

MAKASSAR – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (16/7/2026), guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur.

Dua perkara yang menjadi perhatian Aliansi MUAK tersebut adalah dugaan korupsi dalam pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale Indonesia serta pengadaan program seragam sekolah gratis.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ketua Aliansi MUAK, Amrullah, mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian terkait proses hukum kedua perkara tersebut. Menurutnya, meski penyidikan telah berlangsung selama beberapa bulan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami datang ke Kejati Sulsel karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sementara kedua perkara tersebut telah bergulir selama beberapa bulan dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada publik,” kata Amrullah.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Luwu Timur.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Selain itu, barang bukti berupa unit ambulans juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Menurut Soetarmi, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang akan menjadi salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI sebagai bagian dari proses pembuktian,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa meskipun penyidik telah mengantongi alat bukti awal. Seluruh tahapan penyidikan harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk didukung hasil audit kerugian negara.

“Kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik. Penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Soetarmi.

Di akhir pertemuan, Kejati Sulsel mengapresiasi langkah Aliansi MUAK yang aktif mengawal proses penegakan hukum. Soetarmi berharap pengawasan dari masyarakat tetap dilakukan secara konstruktif agar penanganan perkara dapat berlangsung sesuai koridor hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman Aliansi MUAK. Mari kita bersama-sama mengawal dan mengawasi proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)