MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan sesuai mekanisme resmi dan tidak terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan material tanah urug.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan tanah urug dalam proses penataan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug, menjelaskan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari program pembenahan TPA Antang yang memiliki dasar dokumen resmi dan prosedur yang sah.
“Pembenahan yang kami lakukan melalui izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah penataan ini dilakukan karena meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan penumpukan dan kondisi over kapasitas di sejumlah titik.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya pada aspek akses operasional, tetapi juga pada sistem penutupan sampah menggunakan tanah urug (cover soil).
Metode tersebut merupakan standar dalam pengelolaan landfill modern karena berfungsi mengurangi bau, menekan penyebaran vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA yang sebelumnya menggunakan sistem open dumping secara bertahap kami arahkan menuju sanitary landfill. Ini yang sedang kami benahi,” tambahnya.
Amin menjelaskan, sampah lama di area TPA ditata pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan tanah urug.
“Fokusnya adalah perubahan sistem dari open dumping ke sanitary landfill, salah satunya dengan penutupan menggunakan tanah urug,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan tanah urug dilakukan sesuai prosedur melalui sistem e-katalog dan berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif.
Sebagai bentuk transparansi, Pemkot Makassar menyebut material tanah urug berasal dari tiga perusahaan berizin, yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan di Kabupaten Maros.
Muhammad Amin menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa seluruh material berasal dari lokasi yang memiliki izin resmi,” katanya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari transformasi pengelolaan sampah Kota Makassar menuju sistem yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan. (*)


























