MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) se-Sulsel mematangkan peta jalan (roadmap) dan rencana aksi implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Capacity Building Penyusunan Roadmap dan Rencana Aksi Implementasi ETPD di Hotel Claro Makassar, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan A. Winarno Eka Putra dan diikuti kepala Bapenda/BPKPD kabupaten/kota se-Sulsel selaku sekretaris TP2DD kabupaten/kota.
Winarno mengatakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi ETPD.
“Transformasi digital di sektor pemerintahan bukan lagi sekadar wacana atau tren, melainkan sebuah kebutuhan untuk menjawab tuntutan zaman. Pemerintah daerah dituntut bergerak lebih lincah, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Winarno.
Empat Fokus Roadmap ETPD
Menurut Winarno, TP2DD memiliki peran penting dalam mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital di daerah. Namun, proses tersebut membutuhkan arah, strategi, serta tahapan yang jelas.
Karena itu, penyusunan roadmap ETPD diperlukan sebagai pijakan bersama pemerintah daerah untuk memperluas digitalisasi transaksi dalam beberapa tahun ke depan.
Winarno menyebut terdapat empat hal utama yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, memperluas kanal pembayaran nontunai dengan target yang terukur. Implementasinya mencakup pemanfaatan QRIS, internet banking, dan dompet digital untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Kedua, meningkatkan efisiensi belanja daerah melalui perluasan transaksi nontunai, termasuk penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara bertahap.
Ketiga, memperkuat infrastruktur dan kolaborasi melalui pemetaan kebutuhan jaringan, peningkatan keamanan data, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, bank pembangunan daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Keempat, meningkatkan literasi digital melalui program edukasi berkelanjutan bagi aparatur pemerintah daerah dan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas inklusi keuangan digital sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penggunaan layanan transaksi digital.
Roadmap Harus Bisa Dieksekusi
Winarno menekankan bahwa penyusunan roadmap bukan pekerjaan satu atau dua instansi.
Dokumen tersebut harus menjadi panduan bersama agar proses transformasi menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital berjalan secara terarah dan dapat diterapkan di masing-masing daerah.
“Penyusunan peta jalan ini bukanlah pekerjaan satu atau dua instansi. Dokumen ini menjadi panduan bersama untuk memastikan langkah pemerintah daerah menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital berjalan secara terarah,” katanya.
Karena itu, penyusunan strategi perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing kabupaten/kota, termasuk kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, sistem pembayaran, serta tingkat literasi digital masyarakat.
BI Dorong Roadmap Berbasis Kondisi Daerah
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Bayu Martanto mengatakan terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan roadmap dan rencana aksi implementasi ETPD.
Pertama, roadmap harus disusun berdasarkan kondisi riil masing-masing daerah.
Kedua, setiap permasalahan yang ditemukan perlu diterjemahkan menjadi strategi dan rencana kerja.
Ketiga, roadmap harus dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang benar-benar dapat dilaksanakan.
“Roadmap disusun berdasarkan kondisi riil daerah, setiap permasalahan diterjemahkan menjadi strategi dan rencana kerja, serta roadmap harus dapat diturunkan menjadi rencana aksi yang benar-benar dapat dieksekusi,” ungkap Bayu.
Makassar Raih Apresiasi TP2DD
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah TP2DD kabupaten/kota di Sulsel juga mendapat apresiasi atas capaian dalam penilaian tahun 2025.
TP2DD Kota Makassar meraih predikat Terbaik Pertama tingkat kota se-Sulawesi.
Sementara TP2DD Kabupaten Luwu dan Toraja Utara masing-masing meraih predikat Terbaik Kedua dan Ketiga tingkat kabupaten se-Sulawesi.
Winarno berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi dorongan bagi daerah lain untuk meningkatkan kinerja TP2DD.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia yang selama ini memfasilitasi pelaksanaan TP2DD di Sulsel serta Bank Sulselbar yang bersama pemerintah daerah mendorong digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting agar implementasi ETPD tidak berhenti pada penyusunan dokumen, tetapi berlanjut pada pelaksanaan program yang terukur.
Dengan roadmap dan rencana aksi yang lebih jelas, Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat memperluas transaksi nontunai, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. (*)
























