GOWA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).
Dalam keputusan yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Terbitnya keputusan tersebut menandai babak baru pemerintahan Kabupaten Gowa setelah proses pemberhentian Husniah bergulir melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa dan Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan kedua SK tersebut. Ia menyebut keputusan pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati sama-sama bertanggal 14 Oktober 2026.
Menurut Hasrul, dokumen fisik kedua keputusan itu dijadwalkan diambil di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
Penerbitan SK Mendagri tersebut menjadi tindak lanjut dari proses hukum dan politik yang sebelumnya berlangsung di tingkat daerah hingga pusat.
Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa
Proses pemberhentian Husniah bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam proses tersebut antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan beasiswa doktoral, serta dugaan pelanggaran etika jabatan.
Hasil penyelidikan kemudian dibawa ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyetujui pendapat dewan yang mengusulkan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
Usulan tersebut tidak serta-merta mengakhiri masa jabatan kepala daerah. Prosesnya berlanjut melalui mekanisme hukum dan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD
Perkembangan penting terjadi pada 1 Oktober 2026, ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Putusan tersebut menjadi landasan bagi proses selanjutnya terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.
Setelah putusan MA, proses berlanjut hingga Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Husniah dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa perubahan kepemimpinan di Kabupaten Gowa berlangsung melalui proses kelembagaan yang melibatkan DPRD, lembaga peradilan, dan pemerintah pusat.
Darmawangsyah jadi Plt Bupati Gowa
Dengan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa, perhatian berikutnya tertuju pada keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Darmawangsyah dihadapkan pada tanggung jawab menjaga pelayanan publik, memastikan program pembangunan tetap berjalan, serta mempertahankan koordinasi dan stabilitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Transisi kepemimpinan juga menjadi perhatian agar program yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak terganggu oleh dinamika politik dan proses hukum yang telah berlangsung.
Terbitnya SK Mendagri menjadi perkembangan terbaru dalam proses pemberhentian Husniah Talenrang. Selanjutnya, pelaksanaan pemerintahan di bawah Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati menjadi bagian penting dari kelanjutan administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa. (*)

























