Gowa

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadi Sorotan, Prof Aminuddin Tekankan Perlindungan Ranah Privat

Tim Redaksi
×

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Jadi Sorotan, Prof Aminuddin Tekankan Perlindungan Ranah Privat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar, menilai pembahasan terkait persoalan pribadi dalam agenda Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa seharusnya dilakukan secara tertutup.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul agenda Pansus Hak Angket DPRD Gowa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Gowa Husniah Talenrang yang hingga kini telah berlangsung sebanyak tiga kali dan mendapat sorotan luas dari publik.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kalau menyangkut persoalan pribadi, sidangnya harus tertutup. Segala hal yang bersifat privat seharusnya dibahas secara tertutup,” kata Prof Aminuddin, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, persoalan kebijakan dan urusan pribadi merupakan dua hal yang berbeda dan harus dipisahkan dalam proses penyelidikan hak angket. Jika dalam proses tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aspek pribadi, maka pembahasannya tidak sepatutnya dibuka ke ruang publik.

“Persoalan kebijakan dan pribadi itu dua hal yang berbeda. Kalau ada hal-hal yang bersifat pribadi dan diduga melanggar, maka diputuskan saja secara tertutup,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini berbagai dugaan yang berkembang belum melalui proses verifikasi yang memadai. Karena itu, Pansus diminta tetap menggali informasi secara komprehensif, namun dengan memperhatikan batasan antara kepentingan publik dan hak privasi seseorang.

“Kita berharap ada dua mekanisme. Kalau masuk ke ranah pribadi Bupati, maka dilakukan secara tertutup. Sementara jika menyangkut kebijakan, pansus dapat menjalankan fungsinya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Prof Aminuddin menambahkan, prinsip kehati-hatian perlu dikedepankan agar proses hak angket tidak menimbulkan persepsi penghakiman di tengah masyarakat sebelum seluruh informasi dan fakta yang ada diverifikasi secara menyeluruh. (*)