GOWA — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Menurut De Deo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati status hukum Husniah dalam perkara dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut berkaitan dengan proses perizinan pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, termasuk di kantor serta rumah jabatan Bupati Gowa.
Dugaan Pungutan dalam Pengurusan PBG
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan tindak pidana berkaitan dengan pungutan terhadap pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyebut penyidik menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengembang. Besarannya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah.
Selain pengembang perumahan, penyidik juga mendalami dugaan pungutan dan penerimaan uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan usaha, termasuk proyek ritel.
Polri sebelumnya menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyidik Telah Periksa Puluhan Saksi
Penetapan Husniah sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu.
Dalam konferensi pers Jumat (25/9/2026), De Deo menyebut penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan antara lain berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang kemudian dianalisis sebagai bagian dari penyidikan.
Penyidikan Juga Mengarah ke TPPU
Selain dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta sejumlah transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara perizinan tersebut. Salah satu penelusuran menyangkut transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik juga sebelumnya menyita satu unit Toyota Hiace dalam rangka pengembangan perkara. Namun, detail konstruksi TPPU dan keterkaitan setiap aset dengan tindak pidana pokok masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga mengembangkan penyidikan dengan ketentuan terkait TPPU.
Dengan penetapan tersebut, posisi hukum Husniah berubah dari sebelumnya diperiksa sebagai saksi menjadi tersangka.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum
Penetapan Husniah sebagai tersangka mendapat respons dari kuasa hukumnya, Adhi Bintang.
Adhi menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, menurut dia, status tersangka bukan merupakan kesimpulan akhir mengenai kesalahan kliennya.
Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah serta menyatakan pihaknya akan menguji dasar dan prosedur penetapan tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Terhadap penetapan tersangka terhadap klien kami yang menurut pandangan kami terkesan dipaksakan, tentu kami akan mengujinya melalui ruang hukum yang tersedia, yaitu praperadilan,” ujar Adhi.
Kuasa hukum juga mempertanyakan perjalanan penanganan perkara yang sebelumnya berlangsung di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian ditangani Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya ditangani Kortas Tipidkor Mabes Polri.
Menurut Adhi, pihaknya juga mencermati kecukupan alat bukti serta proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Perkara Masih Berproses
Penetapan tersangka terhadap Husniah belum mengakhiri proses hukum. Penyidik masih harus menyelesaikan rangkaian penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Di sisi lain, tim kuasa hukum telah menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
Perkara ini menjadi perkembangan terbaru dari penyidikan dugaan korupsi dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Gowa yang sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka.
Dengan penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka, penyidikan kini memasuki fase yang lebih menentukan untuk menguji konstruksi perkara, alat bukti, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. (*)























