Gowa

Pengamat Kritik Sidang Pansus Angket DPRD Gowa yang Terbuka: Berpotensi Bunuh Karakter dan Menghakimi

Tim Redaksi
×

Pengamat Kritik Sidang Pansus Angket DPRD Gowa yang Terbuka: Berpotensi Bunuh Karakter dan Menghakimi

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR – Pengamat Komunikasi Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Hasrullah, menilai pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Gowa Husnia Talenrang sebaiknya dilakukan secara tertutup, guna menghindari munculnya persepsi publik yang dapat merugikan pihak tertentu.

Menurut Hasrullah, sidang yang berlangsung terbuka dan mendapat sorotan publik berpotensi memunculkan penilaian sepihak, padahal berbagai keterangan yang disampaikan para pihak masih membutuhkan proses verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Efeknya tidak bagus karena bisa menimbulkan persepsi seolah-olah sudah menghakimi seseorang. Padahal semua keterangan itu masih perlu dikonfirmasi dan diuji lebih dalam,” kata Hasrullah, Rabu (24/6/2026).

Ia mengatakan, rapat yang terbuka dan disiarkan secara luas berisiko menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat. Menurutnya, fungsi Pansus sejatinya adalah mencari data dan fakta, bukan mengambil peran sebagai lembaga peradilan.

“Ini bukan pengadilan. Fungsi DPR itu mencari informasi dan melakukan pendalaman, bukan menghakimi. Kalau dibuka secara luas sebelum fakta-fakta teruji, yang muncul justru persepsi masing-masing,” ujarnya.

Hasrullah bahkan mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat berujung pada pembunuhan karakter terhadap pihak yang menjadi objek penyelidikan.

“Kalau semua disiarkan sebelum ada kesimpulan yang kuat, itu berpotensi menjadi pembunuhan karakter. Tingkat kebenarannya masih membutuhkan klarifikasi dan konfrontasi dengan berbagai fakta,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya pada sejumlah pansus sebelumnya, termasuk di DPRD Sulawesi Selatan, pembahasan dilakukan secara tertutup. Hasil rapat baru disampaikan kepada publik setelah terdapat kesepakatan dan kesimpulan bersama.

“Dulu rapatnya tertutup. Setelah ada hasil dan kesimpulan, baru disampaikan ke publik. Tujuannya agar tidak muncul penilaian yang prematur,” jelasnya.

Hasrullah juga menilai prinsip keterbukaan informasi publik tetap harus mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang diperiksa.

“Keterbukaan informasi penting, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan dan tidak sampai menjustifikasi seseorang. Semua masih harus diuji, diklarifikasi, dan dicari kebenarannya terlebih dahulu,” pungkasnya.

Diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah memasuki hari ketiga pelaksanaan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah maupun pihak eksternal. Sejumlah agenda pemeriksaan tersebut juga mendapat perhatian publik dan pemberitaan luas di berbagai media. (*)