MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, Wakil Bupati Gowa akan menjalankan pemerintahan sementara hingga proses administrasi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa selesai.
Langkah tersebut diperlukan agar pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan program pembangunan di Kabupaten Gowa tetap berjalan meski kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” ujar Andi Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Pemerintahan Tetap Berjalan
Andi Sudirman menegaskan, proses hukum terhadap Bupati Gowa merupakan ranah aparat penegak hukum. Sementara penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap berlangsung untuk memastikan masyarakat tidak terdampak oleh dinamika hukum tersebut.
Karena itu, ia meminta jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing secara profesional.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi perhatian utama selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Tunggu Penetapan Plt
Gubernur Sulsel mengatakan, mekanisme selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam masa sebelum penetapan Plt Bupati Gowa, Wakil Bupati akan menjalankan roda pemerintahan sesuai mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, proses administrasi untuk penetapan Plt akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Andi Sudirman menekankan bahwa dinamika hukum yang menimpa kepala daerah tidak boleh menyebabkan aktivitas pemerintahan terhenti.
“Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sulsel memastikan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berlangsung di tengah proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang.

























