Gowa

DPRD Gowa Teken Usulan Pemberhentian Sitti Husniah, Surat Dibawa ke Kemendagri

Tim Redaksi
×

DPRD Gowa Teken Usulan Pemberhentian Sitti Husniah, Surat Dibawa ke Kemendagri

Sebarkan artikel ini
DPRD Gowa

GOWA — Proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki tahapan baru.

Empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa telah menandatangani surat usulan pemberhentian sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah tersebut.

Surat usulan itu selanjutnya dibawa langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin (5/10/2026). Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan langkah tersebut. Ia mengatakan penandatanganan dilakukan setelah pimpinan DPRD menggelar rapat.

“Kami sudah tanda tangan dan hari ini dibawa ke Kemendagri,” kata Hasrul di Gowa, Senin (5/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Masuk Tahap Kemendagri

Dengan dikirimkannya surat usulan pemberhentian, proses kini berlanjut ke pemerintah pusat.

Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah putusan MA dan penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD, pemberhentian bupati diproses oleh Menteri Dalam Negeri.

Untuk bupati dan wakil bupati, Mendagri wajib memberhentikan paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

Hasrul berharap proses di tingkat pemerintah pusat dapat berjalan lebih cepat.

“Kami berharap keputusan dari Kemendagri bisa lebih cepat,” ujarnya.

Dengan demikian, putusan MA pada perkara tersebut belum berarti Sitti Husniah secara administratif telah diberhentikan saat ini.

Putusan MA menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk melanjutkan mekanisme pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berawal dari Hak Angket

Proses pemberhentian Sitti Husniah sebelumnya bergulir melalui mekanisme hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) di DPRD Gowa.

Dalam Rapat Paripurna HMP pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyepakati usulan pemberhentian bupati. Sebelumnya, panitia khusus membahas sejumlah persoalan yang menjadi dasar pengajuan pendapat DPRD kepada MA.

Tiga pokok persoalan yang disoroti DPRD yakni dugaan tindakan tercela, dugaan persoalan dalam pengadaan seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Seluruh proses tersebut kemudian bermuara pada permohonan uji pendapat ke MA.

Putusan MA pada 1 Oktober menjadi titik penting karena lembaga peradilan tersebut menyatakan objek permohonan DPRD Gowa berdasarkan hukum.

Sitti Siapkan Langkah Hukum

Di sisi lain, Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait proses tersebut.

Sitti mempersoalkan tidak sampainya surat MA yang menurut pihaknya seharusnya memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat tersebut.

Kuasa hukumnya menyebut surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa diduga justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Persoalan pengiriman surat itu kemudian dilaporkan untuk ditelusuri.

Sitti juga menyatakan persoalan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada MA dan Kemendagri.

Terlepas dari langkah hukum yang disiapkan pihak bupati, secara administratif DPRD Gowa telah menjalankan tahapan berikutnya dengan mengirimkan usulan pemberhentian kepada Kemendagri.

Kini perhatian tertuju pada proses di pemerintah pusat dan keputusan administratif yang akan diterbitkan setelah usulan tersebut diterima.

Putusan MA sendiri bersifat final dalam mekanisme uji pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 23/2014. (*)