Berita

Revisi UU Pemilu 2029, Gerakan Rakyat Sulsel Desak Keadilan bagi Partai Baru

Tim Redaksi
×

Revisi UU Pemilu 2029, Gerakan Rakyat Sulsel Desak Keadilan bagi Partai Baru

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda (Foto: Humas GR Sulsel)

MAKASSAR – Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjamin keadilan bagi seluruh peserta pemilu, terutama partai politik baru dan partai nonparlemen yang belum memiliki perwakilan di DPR.

Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulsel, Asri Tadda, menilai pembahasan regulasi pemilu tidak boleh didominasi kepentingan partai-partai yang telah memiliki kursi di parlemen.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sebaliknya, proses legislasi harus membuka ruang partisipasi yang setara agar aturan yang dihasilkan tidak menciptakan hambatan berlebihan bagi partai baru untuk berkompetisi.

“Partisipasi harus bermakna. Partai baru dan nonparlemen perlu diundang dalam rapat dengar pendapat, bukan hanya menyampaikan aspirasi di luar forum,” demikian sikap Gerakan Rakyat Sulsel dalam pernyataan tertulis di Makassar, Kamis (29/10/2026).

Menurut Asri, revisi UU Pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya merupakan momentum penting untuk membangun sistem kompetisi politik yang lebih adil.

Kesetaraan tidak cukup diwujudkan melalui kesempatan mengikuti pemilu, tetapi juga harus tercermin dalam persyaratan menjadi peserta, mekanisme konversi suara menjadi kursi, serta keterlibatan dalam penyusunan aturan.

Persyaratan Partai Baru Harus Adil

Gerakan Rakyat Sulsel menyoroti pentingnya pembenahan persyaratan verifikasi dan pendaftaran peserta pemilu. Ketentuan tersebut harus dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak membebani partai baru secara berlebihan.

BACA JUGA:  Klaim Menangkan Pilgub Sulsel, Jubir Beberkan Temuan Tim Hukum Danny-Azhar

Kepastian mengenai persyaratan peserta menjadi penting agar setiap partai memiliki kesempatan yang wajar untuk mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik.

Gerakan Rakyat Sulsel juga mengingatkan bahwa partai politik yang belum memiliki kursi di DPR tetap merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang perlu didengar aspirasinya.

Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya mengakomodasi pandangan partai-partai yang telah memiliki kekuatan politik di parlemen, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan peserta pemilu yang belum memperoleh keterwakilan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses penyusunan regulasi tidak melahirkan aturan yang justru mempersempit ruang kompetisi bagi partai-partai di luar parlemen.

Jangan Abaikan Suara Pemilih

Selain persoalan persyaratan peserta, Gerakan Rakyat Sulsel menempatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai salah satu agenda mendasar dalam revisi UU Pemilu.

Menurut mereka, penentuan ambang batas harus didasarkan pada kajian ilmiah dan perhitungan yang transparan, bukan semata-mata hasil kompromi politik antarp artai.

Prinsip yang harus dijaga ialah memastikan suara rakyat tidak banyak terbuang dan memiliki peluang untuk dikonversi menjadi keterwakilan politik.

Gerakan Rakyat Sulsel juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024, sedangkan pengaturannya untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus diubah.

BACA JUGA:  Lorong Binaan hingga Debat Kampus, Muda Bergerak Sulsel Tancap Gas

Dalam konteks itu, pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan dampak setiap opsi perubahan terhadap proporsionalitas hasil pemilu dan keterwakilan politik.

Bagi Gerakan Rakyat Sulsel, penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dijadikan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan ambang batas. Keadilan bagi pemilih dan kesempatan berkompetisi bagi seluruh peserta juga harus menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan.

Keterwakilan Daerah dan Pemilu Bersih

Gerakan Rakyat Sulsel turut mendorong penataan daerah pemilihan atau dapil agar sistem pemilu mampu menjaga keterwakilan masyarakat secara proporsional, termasuk bagi daerah seperti Sulawesi Selatan.

Selain itu, transparansi hasil penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) bagi seluruh peserta pemilu dinilai perlu diperkuat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Aspek integritas juga menjadi perhatian, terutama terkait pengaturan dana kampanye, pembiayaan pemilu, dan penegakan hukum terhadap praktik politik uang.

Gerakan Rakyat Sulsel mencatat bahwa agenda Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu mencakup pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai desain pemilu yang bersih dan pembiayaannya.

Menurut mereka, kesetaraan peserta harus berjalan beriringan dengan integritas penyelenggaraan. Pemilu yang adil tidak hanya membutuhkan aturan yang tidak diskriminatif, tetapi juga proses kompetisi yang transparan dan penegakan hukum yang tegas.

BACA JUGA:  LPMD KAHMI Sulsel Siap Jadi Pusat Literasi Digital dan Penerbitan Karya Kader

Pembahasan Harus Terbuka dan Memberi Kepastian

Gerakan Rakyat Sulsel menyambut baik pembentukan Panja RUU Pemilu dan rencana pembahasan secara terbuka. Namun, mereka mengingatkan agar persoalan mendasar diselesaikan secara terukur dan tidak berlarut-larut hingga mendekati tahapan pemilu.

Panja disebut menargetkan penyelesaian naskah akademik dan draf RUU Pemilu pada Desember 2026. Gerakan Rakyat Sulsel mendorong agar target tersebut tetap mengedepankan kualitas pembahasan, keterbukaan, dan partisipasi publik yang bermakna.

Kepastian regulasi sejak awal diperlukan agar penyelenggara pemilu dan seluruh peserta mempunyai waktu yang memadai untuk mempersiapkan diri.

Bagi Gerakan Rakyat Sulsel, revisi UU Pemilu harus menjadi upaya memperkuat demokrasi melalui aturan yang adil bagi seluruh peserta, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan partai-partai yang telah memiliki kekuatan politik di parlemen.

“Intinya, kami ingin UU Pemilu yang lahir adalah aturan yang adil bagi semua peserta, bukan yang hanya menguntungkan partai tertentu,” tegas Gerakan Rakyat Sulsel.

Gerakan Rakyat Sulsel berharap revisi UU Pemilu mampu menjamin kesetaraan kompetisi, melindungi hak pilih masyarakat, dan membuka ruang keterwakilan yang lebih adil.

Dengan demikian, partai baru dan nonparlemen tidak sekadar diakui sebagai peserta pemilu, tetapi juga memperoleh kesempatan yang wajar dalam sistem demokrasi. (*)