BONE – Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 276 Tahun 2025 yang mengatur penerapan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Senin, 3 Februari 2025.
Surat edaran ini bukan sekadar aturan, melainkan sebuah upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki sistem administrasi pemerintahan daerah yang dinilai masih perlu pembenahan.
Andi Winarno Eka Putra menjelaskan bahwa pemberlakuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN di Kabupaten Bone tidak hanya memiliki kinerja yang baik, tetapi juga disiplin dan bertanggung jawab atas tugas yang diberikan.
“Dalam rangka mendukung visi misi pemerintahan daerah yang lebih efektif, maka kedisiplinan ASN menjadi kunci utama. Oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa mereka mengikuti aturan dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Surat Edaran yang baru dikeluarkan mencakup tujuh poin penting yang harus dijalankan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bone.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban ASN untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah berharap agar setiap ASN hadir tepat waktu dan tidak meninggalkan tempat tugas selama jam kerja.
Bahkan, peraturan ini mengatur bahwa ASN yang berada di luar kantor pada jam kerja tanpa izin akan dikenakan sanksi disiplin.
Tak hanya soal jam kerja, aturan ini juga menekankan pengawasan terhadap penggunaan media sosial.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengunggah konten yang dapat merugikan citra pemerintah.
Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas serta integritas pemerintah daerah yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, Pj Bupati juga memerintahkan agar setiap ASN di bawah kewenangannya harus mematuhi tata tertib yang berlaku di instansi masing-masing.
Surat Edaran ini menegaskan pula bahwa Satpol PP Kabupaten Bone akan turut berperan dalam memantau serta memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan sesuai rencana.
Tim pengawas yang terdiri dari Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) juga akan memberikan perhatian lebih terhadap setiap pelanggaran disiplin yang terjadi.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Bone semakin disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap, dengan adanya kebijakan ini, kinerja ASN yang disiplin akan berimbas pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya dapat menciptakan pemerintahan yang lebih tertib dan terstruktur,” tambah Andi Winarno.
Pelaksanaan Surat Edaran ini akan terus dipantau, dan diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Bone. (*)