Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan 2025

Tim Redaksi
21
×

Pemprov Sulsel Gelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan 2025

Sebarkan artikel ini
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Pemprov Sulsel Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.

MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu (19/3), bertujuan memastikan kebijakan keterbukaan informasi tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID Sulsel.

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara transparansi informasi dan perlindungan data yang harus tetap dijaga.

Baca:  Hari Pertama Bertugas, Gubernur Andi Sudirman Pimpin Apel Perdana di Pemprov Sulsel

“Melalui uji konsekuensi ini, kita dapat mengkaji dengan seksama dampak dari setiap informasi yang dikecualikan. Kita memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan ketentuan hukum tanpa mengabaikan prinsip keterbukaan publik,” ujarnya.

Keseimbangan Keterbukaan dan Perlindungan Informasi

Menurut Andi Winarno, daftar informasi yang dikecualikan memberikan kepastian hukum bagi penyedia layanan informasi daerah dalam memilah mana informasi yang dapat dipublikasikan dan mana yang harus dibatasi.

“Tujuan utama bukan hanya memberikan akses informasi seluas-luasnya, tetapi juga menjaga kualitas dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik,” tambahnya.

Baca:  Wagub Sulsel Buka Trend Hijab Expo 2025, Tekankan Pentingnya Dukungan UMKM

Ia menegaskan bahwa dasar hukum dari uji konsekuensi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam regulasi.

“Ada beberapa jenis informasi yang memang tidak bisa dibuka karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada kajian mendalam sebelum menetapkan daftar informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Peningkatan Partisipasi OPD dalam Uji Konsekuensi

Tahun ini, terdapat 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan usulan daftar informasi dikecualikan—meningkat dari 15 OPD pada tahun sebelumnya.

Baca:  Pemprov Sulsel Perkuat Sinergi dengan KPK dalam Pencegahan Korupsi

Usulan tersebut akan diverifikasi oleh Tim Uji Konsekuensi, yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat, Beppelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, serta sejumlah biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dengan meningkatnya partisipasi OPD, Andi Winarno optimistis bahwa Sulsel dapat kembali meraih predikat “Informatif” dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik secara nasional pada tahun 2025.

“Kolaborasi antara PPID dan seluruh OPD sangat penting dalam memastikan keterbukaan informasi yang tetap sesuai aturan. Semoga pencapaian ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan,” pungkasnya. (*)