BONE — Penguatan hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi faktor krusial dalam memastikan belanja daerah berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, saat menjadi narasumber dalam kegiatan retret yang digelar Pemerintah Kabupaten Bone di Batalyon Armed 21 Kawali, Jumat (24/4/2026).
Dalam forum yang diikuti sekitar 75 pejabat daerah, mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala bagian, Jufri menekankan pentingnya menjaga keseimbangan relasi antara dua lembaga tersebut sebagai fondasi dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurutnya, penyusunan belanja daerah tidak hanya bergantung pada perencanaan teknokratis, tetapi juga pada kualitas komunikasi dan sinergi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif melalui Badan Anggaran (Banggar) serta komisi.
“Hubungan yang harmonis menjadi kunci agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pemaparannya yang bertajuk Merawat Hubungan Eksekutif dan Legislatif dalam Penyusunan Belanja Daerah, Jufri juga menyoroti peran strategis Sekretaris Daerah dan Sekretaris Dewan sebagai penghubung utama dalam menjaga komunikasi kelembagaan tetap sehat dan produktif.
Ia menilai, posisi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan menjadi simpul penting dalam memastikan proses pengambilan kebijakan berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah.
Lebih jauh, Jufri mengingatkan bahwa sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran menjadi syarat utama bagi keberlanjutan program prioritas pemerintah.
Pengalamannya selama puluhan tahun di birokrasi, termasuk pernah memimpin daerah sebagai penjabat kepala daerah, menjadi landasan dalam menekankan pentingnya integritas aparatur.
“Keberanian menyampaikan pandangan profesional kepada pimpinan adalah bagian dari etika birokrasi,” katanya.
Menurutnya, aparatur sipil negara dituntut tidak hanya patuh secara struktural, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga agar kebijakan tetap berada pada koridor yang benar.
Dalam konteks itu, ia menyebut peran Sekretaris Daerah sangat menentukan dalam menjaga ritme pemerintahan, mulai dari aspek perencanaan, pengelolaan kepegawaian, hingga kemampuan beradaptasi terhadap dinamika kebijakan.
Jufri juga menegaskan bahwa hubungan antara legislatif dan eksekutif sejatinya merupakan kemitraan sejajar dengan fungsi yang berbeda. Legislatif menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, sementara eksekutif bertugas sebagai pelaksana kebijakan.
“Untuk kepentingan rakyat, keduanya harus berjalan beriringan,” tegasnya.
Retret yang berlangsung hingga 26 April 2026 ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Bone dalam meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menyelaraskan visi dan langkah strategis dalam menghadapi tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.
Jufri mengapresiasi inisiatif retret tersebut dan menyebutnya sebagai praktik baik dalam penguatan kapasitas birokrasi di tingkat daerah.
Menurutnya, forum semacam ini tidak hanya memperkuat koordinasi internal, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran kolektif untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)




















