Berita

MUI Sulsel Tegaskan Passobis Haram, Dana dari Penipuan Haram untuk Ibadah dan Pembangunan Masjid

Tim Redaksi
61
×

MUI Sulsel Tegaskan Passobis Haram, Dana dari Penipuan Haram untuk Ibadah dan Pembangunan Masjid

Sebarkan artikel ini
Kantor MUI Sulsel
Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar (Foto: IST)

MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penipuan berkedok investasi yang dikenal luas di masyarakat dengan istilah “passobis”.

Penetapan ini juga menegaskan bahwa dana hasil penipuan tersebut tidak sah digunakan untuk keperluan ibadah, sosial, hingga pembangunan masjid.

Fatwa ini diumumkan dalam forum resmi MUI Sulsel yang digelar di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Makassar, pada Senin (5/5/2025), dan disampaikan langsung oleh Sekretaris MUI Sulsel, Dr. Muammar Bakry.

Menurutnya, passobis merupakan bentuk penipuan terstruktur yang tidak hanya melanggar hukum negara, tapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca:  Mengejutkan! Kolaka Utara Tak Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan HJL dan HPRL 2025

“Dalam pandangan syariah, praktik sobis atau passobis adalah penipuan yang hukumnya haram. Dana dari hasil seperti itu, jika digunakan untuk naik haji, hajinya tidak sah. Demikian pula jika dipakai membangun masjid, maka bangunannya tidak sah dan wajib dihentikan,” ujar Muammar dengan tegas.

MUI Sulsel dalam fatwanya menyatakan bahwa setiap bentuk kekayaan yang diperoleh dari praktik penipuan, termasuk passobis, tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan keagamaan atau sosial.

Ini sejalan dengan kaidah fikih yang menyatakan, “Ma haruma akhdzuhu, haruma intifa’uhu”—segala sesuatu yang diperoleh dengan cara haram, haram pula pemanfaatannya.

Baca:  Sah! Haji Paris Resmi Nahkodai DPD Gerakan Rakyat Kota Makassar

“Kesalahan besar jika ada yang menganggap bahwa zakat atau sedekah bisa menyucikan harta hasil penipuan. Zakat hanya berlaku untuk harta yang halal. Jika sumbernya haram, maka pemanfaatannya pun tidak diperbolehkan,” kata Muammar.

Istilah “passobis” di Sulawesi Selatan merujuk pada berbagai bentuk penipuan yang kerap menyasar masyarakat melalui telepon atau pesan singkat.

Modusnya bisa berupa undian palsu, hadiah fiktif, janji pekerjaan dengan bayaran tinggi, atau skema investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan fantastis.

Maraknya praktik ini telah memicu keresahan publik, khususnya karena sebagian pelaku mengklaim dana hasil sobis disalurkan untuk pembangunan tempat ibadah atau sedekah.

Baca:  Sowan ke KKLR Sulsel, Appi Sebut Makassar Ibarat Taman Bunga Penuh Belukar

Fatwa MUI Sulsel hadir sebagai respons terhadap kekhawatiran tersebut dan sebagai panduan moral serta keagamaan bagi umat Islam di daerah.

Sebagai langkah preventif, MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima dan menggunakan dana, terutama yang bersumber dari pihak tidak jelas.

Aspek kehalalan asal-usul harta harus menjadi perhatian utama, terutama jika dana tersebut akan dipakai untuk ibadah atau kepentingan umat.

“Kalau sumbernya haram, maka penggunaannya pun ikut haram. Jangan sampai pembangunan masjid atau ibadah haji dibiayai dari dana yang tidak sah menurut syariat,” pungkas Muammar. (*)