MAKASSAR – Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.8/6859/DISKES sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di wilayah tersebut.
Edaran ini merupakan tindak lanjut atas SE Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025, seiring dengan naiknya tren kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia.
Dalam surat tersebut, Dinkes Sulsel menginstruksikan seluruh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan.
Beberapa langkah yang ditekankan antara lain pemantauan informasi global melalui kanal resmi pemerintah dan WHO, pelaporan tren kasus melalui sistem SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons), serta pemantauan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.
Dinas kesehatan daerah juga diminta melaporkan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam melalui sistem EBS (Event Based Surveillance) atau langsung ke PHEOC melalui layanan WhatsApp.
Selain itu, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan pengaktifan kembali Tim Gerak Cepat (TGC) menjadi bagian dari strategi respons cepat.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik dengan surat edaran tersebut. Namun dirinya tegaskan terus waspada.
“Kami harapkan agar tetap tenang tapi terus waspada dan laksanakan sosialisasi SE ini, terutama pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan,” ujar Ishaq, Senin (9/6/2025).
Ishaq juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, terutama di pintu masuk wilayah seperti bandara dan pelabuhan.
“Tetap kerja sama dan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Kesehatan, untuk mengantisipasi di bandara dan pelabuhan,” tutupnya. (**)