LUWU TIMUR – Proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali diwarnai kericuhan pada hari kedua pelaksanaannya, Jumat (31/7/2026).
Dalam insiden tersebut, pendamping hukum dari LBH Makassar, Muhammad Pajrin Rahman, diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah petugas saat mendampingi warga yang menolak pengosongan.
Peristiwa itu terjadi di sebuah musala yang menjadi tempat bertahan sejumlah warga, terutama kaum ibu, yang memilih tidak meninggalkan lokasi.
Menurut keterangan LBH Makassar, warga bertahan karena mengaku belum menerima penyelesaian atas hak-hak mereka terkait lahan yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Kericuhan bermula ketika aparat Satpol PP berupaya mengeluarkan Pajrin dari dalam musala. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Pajrin kemudian diangkat dan dibawa keluar oleh petugas.
Sesaat setelah berada di luar musala, situasi berubah ricuh. LBH Makassar menyebut Pajrin sempat ditarik dan mengalami tindakan kekerasan di tengah kerumunan petugas. Di sisi lain, beberapa petugas lainnya disebut berupaya melerai dan mencegah rekannya melakukan tindakan lebih jauh.
Insiden tersebut akhirnya mereda setelah personel TNI dan Polri turun tangan menengahi serta mengamankan Pajrin dari lokasi.
Akibat kejadian itu, Pajrin mengaku mengalami luka memar di bagian leher, wajah, badan, dan kaki. Pada sore harinya, ia bersama seorang rekannya, Nopri, menjalani pemeriksaan medis (visum) di Puskesmas Lampia sebagai bagian dari proses pendokumentasian dugaan kekerasan yang dialaminya.
“Visum ini akan menjadi bukti bahwa kami mendapatkan perlakuan kasar saat proses penggusuran berlangsung. Kami mempertimbangkan melaporkan dugaan kekerasan ini ke Polda Sulawesi Selatan,” ujar Pajrin.
Ia menambahkan, laporan tersebut dipertimbangkan atas masukan sejumlah warga yang menilai penanganan beberapa laporan dugaan kekerasan sebelumnya di tingkat Polres Luwu Timur belum memberikan kepastian.
Kasatpol PP Akui Anggota Sempat Emosi
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, mengakui anggotanya sempat tersulut emosi.
Menurut Baharuddin, kondisi itu dipicu beredarnya video yang menyebut Satpol PP sebagai “anjing Pemerintah Luwu Timur.”
“Masa kami disebut anjing Pemerintah Luwu Timur,” ujarnya.
Namun demikian, Baharuddin belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap pendamping hukum LBH Makassar maupun langkah yang akan diambil setelah insiden tersebut.
LBH Makassar Siapkan Langkah Hukum
Direktur LBH Makassar dijadwalkan turun langsung ke Luwu Timur untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap personelnya sekaligus memperkuat pendampingan hukum bagi warga terdampak pengosongan.
LBH Makassar juga menyatakan akan mengkaji langkah hukum atas insiden tersebut serta berkoordinasi dengan jaringan lembaga advokasi di tingkat nasional.
Menurut Pajrin, proses pengosongan lahan seharusnya tetap menghormati hak-hak warga dan tidak disertai tindakan kekerasan terhadap masyarakat maupun pendamping hukum.
“Petani bukan pelaku kriminal, bukan teroris. Tidak boleh ada kekerasan fisik dalam proses penggusuran, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan investasi,” tegasnya.
Usai pengosongan, warga yang sebelumnya bertahan di lokasi secara bertahap meninggalkan kawasan Laoli dan berkumpul di rumah kerabat yang berada tidak jauh dari lokasi. Meski demikian, mereka menyatakan tetap akan memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun Kepolisian Resor Luwu Timur terkait dugaan pengeroyokan terhadap pendamping hukum LBH Makassar dalam proses pengosongan lahan tersebut. (*)

























