LUWU UTARA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwu Utara mengecam dugaan tindakan represif aparat keamanan dalam proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur baru-baru ini.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai pendekatan keamanan yang mengedepankan penggunaan kekuatan berpotensi memperkeruh konflik agraria dan mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum.
Ketua Umum HMI Cabang Luwu Utara, Muh. Elmi, mengatakan penyelesaian sengketa lahan semestinya dilakukan melalui dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan.
“Pembangunan adalah kebutuhan bangsa, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Negara harus hadir sebagai penjamin keadilan, bukan sebagai pihak yang memperbesar konflik melalui pendekatan represif,” tegas Elmi, Jumat (31/7/2026) petang.
Menurut HMI Cabang Luwu Utara, konflik agraria di Laoli semakin memanas setelah pelaksanaan pengosongan lahan pada 30 Juli 2026 yang dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), yang dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di sisi lain, kata Elmi, masyarakat mengklaim telah menguasai dan menggarap kawasan tersebut selama puluhan tahun sehingga menolak proses pengosongan yang dilakukan pemerintah.
HMI juga menyoroti laporan mengenai pengerahan aparat gabungan yang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, dan TNI dalam pelaksanaan pengosongan lahan.
Menurut organisasi tersebut, apabila benar terjadi pembongkaran rumah maupun aset warga sebelum sengketa diselesaikan secara tuntas, maka kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, HMI Cabang Luwu Utara mencermati berbagai pernyataan dari lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil yang mendorong agar penyelesaian konflik dilakukan dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta prinsip due process of law.
Bagi HMI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Laoli tidak lagi semata-mata berkaitan dengan sengketa pertanahan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak-hak warga negara dalam proses pembangunan.
Atas dasar itu, HMI Cabang Luwu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan pendekatan yang dinilai represif dan segera membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga independen, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Mereka menilai penyelesaian melalui dialog menjadi langkah yang lebih tepat untuk menghasilkan solusi yang adil dan bermartabat bagi semua pihak.
Selain kepada pemerintah daerah, HMI juga meminta aparat keamanan menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum ditegakkan dengan keadilan, bukan dengan kekuatan. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak rakyat,” tutup Muh. Elmi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun aparat keamanan terkait pernyataan HMI Cabang Luwu Utara tersebut. (*)



















