LUWU – Kabar gembira datang bagi masyarakat miskin ekstrem dan para anggota Legiun Veteran RI di Kabupaten Luwu.
Bupati Luwu, Patahudding, resmi mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 bagi dua kelompok tersebut, Senin (1/9).
Menurut Bupati, kebijakan ini adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap jasa para veteran, sekaligus wujud keberpihakan pada masyarakat kecil yang tengah berjuang menghadapi kondisi ekonomi sulit.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menambah beban, justru menghadirkan keadilan sosial,” tegas Patahudding.
Kebijakan Baru PBB-P2 2025
Selain pembebasan pajak, ada empat langkah lain yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni:
- Evaluasi tarif PBB-P2 secara bertahap, khususnya untuk objek pajak yang mengalami kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pemerintah juga membuka posko pengaduan di 22 kecamatan.
- Pemberian keringanan, penundaan, penghapusan denda, dan kompensasi bagi wajib pajak yang terdampak kenaikan.
- Sosialisasi kolaboratif dengan tokoh masyarakat, DPRD, dan perwakilan wajib pajak untuk mencari solusi yang lebih adil.
- Peninjauan ulang NJOP dan kelas tanah, agar tercipta keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat.
Patahudding menekankan, kebijakan ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan warga sekaligus stabilitas wilayah.
Ia berharap, masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah hadir sebagai mitra, bukan sekadar pemungut pajak.
“Kebijakan ini adalah cerminan semangat gotong royong. Kita ingin masyarakat merasa ringan dan adil dalam berkontribusi membangun Luwu,” pungkasnya. (*)


























