Berita

BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Komitmen Jaga Kedaulatan Rupiah

Tim Redaksi
×

BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Komitmen Jaga Kedaulatan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Botasupal-BI Sulsel Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu
Botasupal-BI Sulsel Musnahkan 23.185 Lembar Uang Palsu

MAKASSAR — Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) bersama Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan sebanyak 23.185 lembar uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di wilayah Sulsel selama periode 2017 hingga awal November 2024.

Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 sekaligus langkah penting menjaga keaslian dan kepercayaan terhadap mata uang Rupiah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Pemusnahan uang palsu ini adalah hasil temuan selama tujuh tahun terakhir, dan sudah seharusnya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Rizki saat kegiatan berlangsung di Baruga Phinisi, Kantor BI Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Senin (6/10/2025).

Rizki menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Bank Indonesia selaku otoritas pengedaran uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi wujud nyata sinergi dan kebersamaan Botasupal Sulsel dalam menjaga keaslian dan kedaulatan Rupiah. Dengan kolaborasi yang erat, Rupiah akan tetap dipercaya dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Rizki.

Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah instansi anggota Botasupal, termasuk Polda Sulsel, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel. (*)