MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar memperkuat langkah nyata dalam penyelamatan aset-aset daerah yang masih rawan sengketa dan penguasaan pihak lain.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi strategis bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dengan membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Langkah ini disepakati dalam Rapat Koordinasi antara Pemkot Makassar dan BPN, yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.
Ribuan Aset Daerah Belum Bersertifikat
Dalam pertemuan itu, Adri Virly Rachman memaparkan kondisi terkini pengelolaan aset Pemkot Makassar yang masih jauh dari ideal.
Dari ribuan bidang tanah yang tercatat sebagai milik pemerintah kota, baru sebagian kecil yang telah memiliki sertifikat.
“Data permohonan yang masuk dari Pemkot Makassar hanya sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang,” ungkap Adri.
Ia menilai, progres tersebut terlalu lambat dan membutuhkan langkah terobosan.
Karena itu, BPN bersama Pemkot bersepakat mempercepat sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen percepatan penataan aset dan penyelesaian konflik agraria.
Program PTSL dan Penguatan Legalitas Aset Pemerintah
Menurut Adri, pemerintah daerah memiliki akses luas untuk memanfaatkan PTSL Elektronik, sebuah program nasional yang memungkinkan sertifikasi berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, dan kantor pemerintah.
Namun, hingga kini, permohonan sertifikasi dari Pemkot Makassar masih sangat minim.
“Tahun ini hanya ada 14 aset yang diajukan. Delapan di antaranya sudah bersertifikat, lima masih direvisi, dan satu menghadapi keberatan hukum,” jelasnya.
Berdasarkan data BPN, hingga 2025 baru sekitar 350 bidang tanah milik Pemkot Makassar yang tersertifikasi melalui program PTSL, ditambah 100 bidang tambahan dari hasil inventarisasi terbaru.
Adri menekankan bahwa proses sertifikasi sebenarnya tidak sulit dan tidak mahal, selama dokumen dasar kepemilikan disiapkan dengan baik.
Ia menilai lemahnya kerapian administrasi menjadi penyebab utama lambatnya penyelesaian sertifikasi aset pemerintah.
“Banyak aset pemerintah berdiri tanpa dasar perolehan yang jelas. Padahal dokumen ini penting untuk memperkuat posisi hukum pemerintah saat menghadapi gugatan,” ujarnya.
Penerapan Sistem Digital dan Transparansi Data
Selain percepatan sertifikasi, BPN juga mendorong penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Kota Makassar.
Sistem ini diharapkan mampu menekan potensi manipulasi data dalam validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Dengan SPLP, sinkronisasi data antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo bisa dilakukan secara digital dan transparan. Semua proses bisa dipantau publik,” tutur Adri.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang kota.
Menurutnya, BPN siap mendampingi Pemkot dalam penyempurnaan data dukung RDTR agar segera mendapat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.
GTRA Jadi Solusi Penyelesaian Sengketa Agraria
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Makassar dan BPN sepakat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang akan diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar.
Gugus tugas ini berfungsi menata aset, menata akses, serta menyelesaikan konflik agraria secara terpadu lintas instansi.
“Saat ini masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang telah masuk pengadilan. Melalui GTRA, kita bisa memediasi sejak dini agar tidak semua kasus berujung di meja hijau,” kata Adri.
Ia menambahkan, GTRA akan melibatkan unsur Pemkot, BPN, aparat hukum, akademisi, hingga lembaga peradilan, guna memperkuat koordinasi dan menemukan solusi hukum yang adil serta efisien dalam penyelamatan aset daerah.
“Makassar memiliki kompleksitas tinggi dalam persoalan lahan. Dengan GTRA, kita berharap bisa mencegah hilangnya aset pemerintah tanpa jejak,” pungkasnya.
Masih Banyak PR Sertifikasi Aset
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, turut memaparkan kondisi pengelolaan aset pemerintah kota. Ia menyebutkan, hingga kini tercatat 6.978 bidang tanah sebagai aset Pemkot Makassar.
Namun dari jumlah tersebut, baru 2.743 bidang yang telah bersertifikat, dan hanya 452 bidang yang benar-benar tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Sebanyak 2.291 bidang lainnya masih atas nama pihak lain, sedangkan 4.235 bidang belum bersertifikat sama sekali.
“Data ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan. Sinergi dengan BPN menjadi sangat penting karena hanya BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat,” tegas Sri.
Ia menambahkan, rapat koordinasi kali ini juga membahas empat agenda utama: percepatan sertifikasi aset daerah, penanganan sengketa aset, integrasi data BPHTB antarinstansi, dan sinkronisasi RDTR.
“Percepatan sertifikasi bukan hal mudah karena banyak faktor penghambat seperti tumpang tindih kepemilikan, status hukum, dan perbedaan data administratif. Namun koordinasi lintas sektor menjadi kunci penyelesaiannya,” jelasnya.
Upaya bersama Pemkot Makassar dan BPN ini menjadi tonggak penting menuju tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui pembentukan GTRA dan percepatan sertifikasi aset, pemerintah daerah berharap dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan negara dan mencegah terulangnya kasus penyerobotan aset publik.
“Kami ingin memastikan setiap aset daerah tercatat, terlindungi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar,” tutup Sri. (*)


























