Berita

Rehabilitasi Presiden untuk Guru PTDH Lutra, Yusril: Hanya Pulihkan Nama Baik, Bukan Hapus Pidana

Tim Redaksi
×

Rehabilitasi Presiden untuk Guru PTDH Lutra, Yusril: Hanya Pulihkan Nama Baik, Bukan Hapus Pidana

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Detikcom)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah narapidana bukan bertujuan menghapus pidana, melainkan memulihkan nama baik mereka.

Menurut Yusril, penghapusan pidana hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Pengajuan penghapusan pidana harus diawali dengan PK, meskipun pidananya sudah dijalankan. MA tetap bisa memeriksa kembali kasusnya. Terserah MA apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Yusril mencontohkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru ASN di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Abdul Muis dan Rasnal. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden).
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) menunjukkan surat pemberian rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Abdul Muis dan Rasnal. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden).

Keduanya dipecat oleh Gubernur Sulsel dan divonis satu tahun penjara oleh MA terkait kasus pemungutan iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018 untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Kasus tersebut bergulir karena laporan sebuah LSM dan berujung hingga tingkat kasasi.

“Tidak ada perintah pemecatan dalam putusan pengadilan. Itu hanya konsekuensi administratif setelah putusan menyatakan mereka bersalah. Di area itulah Presiden menggunakan kewenangannya memberikan rehabilitasi,” jelas Yusril.

Ia menilai langkah Presiden didasarkan pada pertimbangan moral dan kemanusiaan, karena perbuatan kedua guru tersebut dinilai tidak layak diganjar hukuman berat.

Selain kasus itu, Yusril menyebut rehabilitasi serupa pernah diberikan kepada mantan Pangdam III/Siliwangi Hartono Rekso Dharsono, yang pernah divonis tujuh tahun penjara dalam kasus subversi pada 1984.

“Berbagai pengalaman ini menjadi bahan pertimbangan kami untuk memproses rehabilitasi pada kasus-kasus lain,” tambahnya. (*)